31.8 C
Jakarta
19 November 2024, 23:46 PM WIB

WARNING! Empat Tahun Lagi Bali Terancam Krisis Listrik

DENPASAR – Kebutuhan listrik yang tidak seimbang dengan ketersediaan energi membuat Pulau Bali terancam krisis listrik.

Kepala Seksi Teknik Energi dan Tenaga Listrik Disnaker ESDM Bali, IB Setiawan menyebutkan bahwa Bali perlu mengantisipasi terjadinya krisis listrik yang diperkirakan terjadi pada dua sampai empat tahun ke depan.

“Kalau tidak ada penembahan kapasitas listrik di Bali, kemungkinan 2021 sampai 2023 akan krisis (listrik).

Jadi, diperlukan adanya penambahan (kapasitas listrik),” terang Setiawan, usai acara uji publik Pergub Energi Bersih di Kantor Gubernuran.

Berdasar hitung-hitungan sementara ini, pada 2021 mendatang Bali memerlukan sekitar 1.500 Mega Watt energi listrik.

Di lain sisi, sejauh ini kebutuhannya baru 1.259 Mega Watt. Sementara dari empat pembangkit yang ada sekarang, baik yang di Celukan Bawang, Pesanggaran, Gilimanuk, dan Pemaron, baru 900 Mega Watt.

Artinya masih perlu 600-an Mega Watt lagi. Ditegaskan, upaya penambahan kapasitas itu tetap mengacu pada kerangka utamanya.

Yakni pengurangan BBM dalam produksi kapasitas listrik. Bahkan, bukan pengurangan lagi. Tapi BBM sudah tidak digunakan di pembangkit. “Yang paling bisa adalah merubah yaitu gas,” tandasnya.

Dalam uji publik kemarin, latar belakang penyusunan Pergub Energi Bersih dimoderatori Wayan Rideng. Staf Ahli Gubernur Bali ini melibatkan beberapa komponen terkait.

Di antaranya PLN, LSM yang bergerak di bidang energi, sampai dengan akademisi. Sedangkan dari pihak eksekutif atau Pemprov Bali di antaranya diwakili dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi leading sector penyusunan aturan ini.

Hadir juga dari Dinas Tenaga Kerja serta Energi Sumber Daya dan Mineral (Disnaker ESDM). Serta Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali yang menjadi bertugas menyusun isi dari peraturan tersebut.

Sementara itu, Gubernur Koster dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali Ida Bagus Sudarsana mengatakan,

jika kebijakan dan strategi yang diperlukan untuk membangun sistem energi bersih yang mandiri, berkeadilan dan berkelanjutan

di daerah demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan nilai-nilai Sad Kerthi dalam mewujudkan pulau Bali yang bersih, hijau dan indah.

“Rancangan Peraturan Gubernur tentang Energi Bersih ini merupakan produk hukum paling inovatif dan pertama kali di Indonesia yang dibuat secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Bali,” jelas Koster seperti dibacakan oleh Sudarsana. 

DENPASAR – Kebutuhan listrik yang tidak seimbang dengan ketersediaan energi membuat Pulau Bali terancam krisis listrik.

Kepala Seksi Teknik Energi dan Tenaga Listrik Disnaker ESDM Bali, IB Setiawan menyebutkan bahwa Bali perlu mengantisipasi terjadinya krisis listrik yang diperkirakan terjadi pada dua sampai empat tahun ke depan.

“Kalau tidak ada penembahan kapasitas listrik di Bali, kemungkinan 2021 sampai 2023 akan krisis (listrik).

Jadi, diperlukan adanya penambahan (kapasitas listrik),” terang Setiawan, usai acara uji publik Pergub Energi Bersih di Kantor Gubernuran.

Berdasar hitung-hitungan sementara ini, pada 2021 mendatang Bali memerlukan sekitar 1.500 Mega Watt energi listrik.

Di lain sisi, sejauh ini kebutuhannya baru 1.259 Mega Watt. Sementara dari empat pembangkit yang ada sekarang, baik yang di Celukan Bawang, Pesanggaran, Gilimanuk, dan Pemaron, baru 900 Mega Watt.

Artinya masih perlu 600-an Mega Watt lagi. Ditegaskan, upaya penambahan kapasitas itu tetap mengacu pada kerangka utamanya.

Yakni pengurangan BBM dalam produksi kapasitas listrik. Bahkan, bukan pengurangan lagi. Tapi BBM sudah tidak digunakan di pembangkit. “Yang paling bisa adalah merubah yaitu gas,” tandasnya.

Dalam uji publik kemarin, latar belakang penyusunan Pergub Energi Bersih dimoderatori Wayan Rideng. Staf Ahli Gubernur Bali ini melibatkan beberapa komponen terkait.

Di antaranya PLN, LSM yang bergerak di bidang energi, sampai dengan akademisi. Sedangkan dari pihak eksekutif atau Pemprov Bali di antaranya diwakili dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi leading sector penyusunan aturan ini.

Hadir juga dari Dinas Tenaga Kerja serta Energi Sumber Daya dan Mineral (Disnaker ESDM). Serta Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali yang menjadi bertugas menyusun isi dari peraturan tersebut.

Sementara itu, Gubernur Koster dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali Ida Bagus Sudarsana mengatakan,

jika kebijakan dan strategi yang diperlukan untuk membangun sistem energi bersih yang mandiri, berkeadilan dan berkelanjutan

di daerah demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan nilai-nilai Sad Kerthi dalam mewujudkan pulau Bali yang bersih, hijau dan indah.

“Rancangan Peraturan Gubernur tentang Energi Bersih ini merupakan produk hukum paling inovatif dan pertama kali di Indonesia yang dibuat secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Bali,” jelas Koster seperti dibacakan oleh Sudarsana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/