MANGUPURA – Pemkab Badung sedang mencari solusi terhadap kebijakan baru yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), terkait penghapusan tenaga kontrak di lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memberi misi khusus kepada Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa untuk memperjuangkan nasib pegawai kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Saat ini Pemkab Badung memiliki kurang lebih 10 ribu pegawai kontrak. Kami berharap seluruh pegawai kontrak dapat berubah status menjadi P3K,” ujar Arnawa, Jumat kemarin (12/8).
Mantan Kasatpol PP itu mengaku telah menemui tim dari Kemenpan RB. Namun, dari hasil pertemuan dengan pemerintah pusat, belum ada titik terang terkait pengangkatan pegawai kontrak menjadi P3K. Hal ini disebabkan rekrutmen P3K harus dilakukan melalui seleksi terbuka yang diikuti masyarakat umum.
Yang menjadi titik terang adalah formasi P3K akan disusun sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah. Formasi itu disusun oleh daerah atas kebutuhan dari pemerintah daerah, dilandasi oleh beban kerja yang lekat dari jabatan di masing-masing pemerintah daerah.“Untuk rekrutmen P3K ini akan difokuskan kepada tenaga kesehatan dan pendidikan,” imbuh Arnawa.
Dia memperkirakan penambahan P3K di Gumi Keris berjumlah 784 tenaga kesehatan dan 2.691 guru. Dari total 3.475 tenaga yang akan direkrut, ada peluag untuk pegawai kontak untuk mengikuti seleksi.
Di lain sisi seleksi tidak menutup kemungkinan dapat diikuti oleh umum. Arnawa berharap dari pelaksanaan perekrutan P3K dari tenaga kontrak, yang menjadi prioritas adalah masa tugas/kerja. Walau demikian, tetap akan ada seleksi terbuka terkait dengan pelaksanaan perubahan status dari pegawai kontrak menjadi P3K.
“Semoga dari Menpan-RB ada solusinya, apakah itu berbentuk tenaga outsorcing atau lainnya. Seperti misalnya ada beberapa tenaga yang tidak dimasukkan, mohon maaf seperti pramusaji, sekuriti, dan cleaning service,” jelasnya.
Pemkab Badung juga berpeluang melakukan rekrutmen secara mandiri, karena hingga kini seluruh beban gaji baik PNS dan P3K menjadi tanggungan APBD Badung. “Kami meminta Kemenpan-RB kewenangan seleksi tenaga pegawai kontrrak menjadi P3K ada di tangan pemerintah daerah. Tentunya dengan norma prosedur yang sudah ada di Menpan RB,” ungkap pria yang pernah menjabat Kepala Dispenda Badung itu.
Arnawa menambahkan, tantangan lain adalah adanya imbauan Kementerian Keuangan terkait belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. (san)