RadarBali.com – Sepekan berlalu, polemik Surat Keputusan (SK) mutasi palsu PNS Badung belum juga menemui titik terang.
SK mutasi palsu yang awalnya hanya lima, kini bertambah tiga menjadi delapan. Eksekutif pun belum bisa mampu mengungkap siapa dalang dibalik munculnya SK palsu tersebut.
Ironisnya lagi, terungkap adanya informasi baru dugaan keterlibatan oknum PNS Badung yang menjadi otak pemalsuan SK.
Geram melihat kinerja eksekutif yang lamban, kemarin (12/9), legislatif memanggil jajaran eksekutif.
Mulai dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BK dan PSDM), Kabag Hukum dan Inspektorat.
Pemanggilan eksekutif dipimpin Ketua Komisi I, I Wayan Suyasa. Dewan pun mengadili sekaligus memberikan tenggat waktu dua hari ke depan, hingga Jumat (15/9) pada eksekutif untuk membongkar praktik SK palsu.
“Kasus ini sudah mencoreng wibawa Bupati Badung. Pokoknya, kami minta BKPSDM dan Inspektorat mempercepat pengusutan kasus ini. Pelakunya harus segera diumumkan,” tandas anggota Komisi III, I Nyoman Satria.
Ditegaskan Satria, bila dalam waktu dua hari ke depan tidak terungkap pelaku pembuat SK palsu, maka eksekutif dianggap tidak bekerja.
Satria meminta pihak-pihak yang terlibat, baik penerima SK palsu, pembuat maupun perantara SK disanksi berat.
Tidak hanya administrasi kepegawaian, tapi juga sanksi pidana. “Pelakunya harus segera diumumkan dan ditindak,” sodok politisi asal Mengwi itu.
Pernyataan Satria diamini anggota dewan lain, seperti Putu Alit Yandinata, I Made Retha, I Wayan Sandra, Nyoman Oka Widyanta dan Made Duama.
Mereka menyatakan sepakat kasus ini harus segera dituntaskan. Mereka bahkan minta selain lima SK sudah terbukti bodong, BKPSDM menelusuri semua SK yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas.