DENPASAR – LBH Bali menilai pemerintah provinsi (Pemprov) Bali tidak serius menangani pandemic Covid-19 yang tidak kunjung berlalu.
Terbukti, melihat situasi rumah sakit yang hampir penuh dengan pasien Covid-19, hingga saat ini pemerintah belum menerapkan kebijakan serius berupa karantina wilayah maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
LBH Bali pun menyesalkan dan menggugat cara Pemprov Bali bekerja dan menghadapi pandemi Covid-19 ini.
“Kami menilai apa yang dilakukan pemerintah daerah sama sekali jauh dari pemenuhan hak-hak konstitusional rakyat yang memerintahkan negara termasuk
pemerintahan daerah untuk ‘melindungi segenap tumpah darah Indonesia,” ujar Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning.
“Komunikasi publik pemerintah memang cukup mencegah kepanikan, tapi tidak bisa memberikan keamanan maupun aksesibilitas yang setara
bagi kelompok rentan dan marginal seperti difabel, terlebih lagi perlindungan atas ancaman yang nyata,” beber Kadek Vany.
Untuk itu LBH Bali mengeluarkan beberapa tuntutan kepada Pemprov Bali. Pertama, menuntut pemerintah segera mengeluarkan kebijakan darurat Kesehatan di Bali.
Kedua, LBH Bali menuntut pemerintah segera mengeluarkan skema anggaran yang transparan dan diketahui oleh masyarakat.
Ketiga, pemerintah segera mencabut ketentuan denda dalam Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Keempat, Kembalikan uang masyarakat dari denda dan melakukan upaya upaya persuasif.
Kelima, Pemerintah Daerah Provinsi harus mengubah dan memperbaiki mekanisme respons atas pandemik ini dengan
meningkatkan akses atas keterbukaan informasi publik serta mengaktivasi teknologi di setiap stake holder dalam lingkup pemerintah daerah.
Keenam, Pemerintah Daerah Provinsi harus menggunakan perspektif Hak Asasi Manusia serta melibatkan masyarakat sipil dalam pembentukan kebijakan berkaitan dengan Covid-19. (ara)