28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:39 AM WIB

Perwali Direvisi Karena Hambat Investasi, Izin Bioskop Masih Proses

RadarBali.com – Bioskop Cinemaxx yang berada di Plaza Renon Jalan Raya Puputan Niti Mandala Renon, Sumerta Klod, Denpasar Timur (sebelumnya ditulis Jalan Hayam Wuruk), memang benar belum memiliki izin.

Manajemen berdalih bioskop masih percobaan. Soal izin bioskop dalam proses.  Hal itu diungkapkan Direktur Utama Plaza Renon, Made Bayu Adisastra kemarin.

Menurut Bayu, pihaknya sudah mengajukan izin untuk Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi.

Pengajuan izin tersebut baru dilakukan setelah Perwali 31 Tahun 2016 yang mengatur pendirian bioskop harus berjarak 5 kilometer telah direvisi Walikota Denpasar.

“Seperti diketahui bersama peraturan kebijakan ekonomi presiden, yang mana industri bioskop sudah dibuka seluas-luasnya, “ jelas Bayu.

Ditambahkan, dari 1.000 layar bisa 5.000 layar di tahun 2019. “ Dari situ lah kemudian bulan lalu keluar Perwali 34 tahun 2017 yang merevisi.

Karena tentu, pintu masuk kami mengacu Perwali yang ditetapkan sejak tanggal 14 Agustus 2017. Baru kami bisa mengajukan permohonan penambahan fasilitas,” jelasnya.

“Saya minta maaf soft launching dilakukan sebelum izin operasional ini keluar,”  tutur  pria asal Denpasar ini.

Terkait Perwali 31 Tahun 2016 tentang pendirian bioskop yang sudah direvisi, I Made Toya, mantan Kabag Hukum yang per kemarin resmi menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kota Denpasar.

Toya mengatakan, perwali tersebut sudah direvisi menjadi Perwali Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pendirian Bioskop.

Sehingga untuk pendirian bioskop tidak dibatasi lagi. Alasannya, Perwali itu dirubah karena menghambat investasi, tidak sesuai dengan peraturan presiden yang harus mempercepat investasi di suatu daerah.

Dalam revisi itu pada pasal 2 Perwali 34 Tahun 2017 ini berbunyi Pendirian Bioskop di Kota Denpasar agar menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Bioskop  tidak ada pembatasnya lagi. Tapi kan, perizinan  tetap berlaku. Makanya, perwali itu kami ubah. Ini kan juga untuk mempercepat  investasi, termasuk bioskop,” jelas Toya usai dilantik kemarin. 

RadarBali.com – Bioskop Cinemaxx yang berada di Plaza Renon Jalan Raya Puputan Niti Mandala Renon, Sumerta Klod, Denpasar Timur (sebelumnya ditulis Jalan Hayam Wuruk), memang benar belum memiliki izin.

Manajemen berdalih bioskop masih percobaan. Soal izin bioskop dalam proses.  Hal itu diungkapkan Direktur Utama Plaza Renon, Made Bayu Adisastra kemarin.

Menurut Bayu, pihaknya sudah mengajukan izin untuk Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi.

Pengajuan izin tersebut baru dilakukan setelah Perwali 31 Tahun 2016 yang mengatur pendirian bioskop harus berjarak 5 kilometer telah direvisi Walikota Denpasar.

“Seperti diketahui bersama peraturan kebijakan ekonomi presiden, yang mana industri bioskop sudah dibuka seluas-luasnya, “ jelas Bayu.

Ditambahkan, dari 1.000 layar bisa 5.000 layar di tahun 2019. “ Dari situ lah kemudian bulan lalu keluar Perwali 34 tahun 2017 yang merevisi.

Karena tentu, pintu masuk kami mengacu Perwali yang ditetapkan sejak tanggal 14 Agustus 2017. Baru kami bisa mengajukan permohonan penambahan fasilitas,” jelasnya.

“Saya minta maaf soft launching dilakukan sebelum izin operasional ini keluar,”  tutur  pria asal Denpasar ini.

Terkait Perwali 31 Tahun 2016 tentang pendirian bioskop yang sudah direvisi, I Made Toya, mantan Kabag Hukum yang per kemarin resmi menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kota Denpasar.

Toya mengatakan, perwali tersebut sudah direvisi menjadi Perwali Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pendirian Bioskop.

Sehingga untuk pendirian bioskop tidak dibatasi lagi. Alasannya, Perwali itu dirubah karena menghambat investasi, tidak sesuai dengan peraturan presiden yang harus mempercepat investasi di suatu daerah.

Dalam revisi itu pada pasal 2 Perwali 34 Tahun 2017 ini berbunyi Pendirian Bioskop di Kota Denpasar agar menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Bioskop  tidak ada pembatasnya lagi. Tapi kan, perizinan  tetap berlaku. Makanya, perwali itu kami ubah. Ini kan juga untuk mempercepat  investasi, termasuk bioskop,” jelas Toya usai dilantik kemarin. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/