DENPASAR – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Provinsi Bali masih belum ada ujungnya.
Sejumlah komponen pun terus memberikan dukungan agar RUU ini dapat segera dapat dijadikan Undang-undang.
“RUU Provinsi Bali ini harus diperjuangkan karena keunikan Bali ini harus kita jaga,” ungkap politisi Partai Hanura Gede Pasek Suardika.
Lalu mengapa ini lama mandek? “Sebenarnya pada tahun 2015 ini sudah masuk, tapi pemprov Bali kala itu tidak serius. Pemerintah yang lama tidak kesana (RUU) atensinya,” ujar anggota DPD RI dari Bali ini.
Namun, di Pemerintahan Wayan Koster menjadi Gubernur Bali kali ini, RUU yang lama tidak ada kabarnya tersebut kembali bersuara.
“Iya, sekarang RUU ini kembali bunyi. Cuma masalahnya, ini tahun 2019, tahun politik dimana saat ini para DPR di pusat sedang ngurusin dapil masing-masing,” ujar Gede Pasek Suardika.
Padahal, kata Pasek, selain Bali memiliki keunikan tersendiri, hingga saat ini payung hukum dari Bali termasuk NTB dan NTT belum jelas, karena keberadaannya berdasar UUDS.
“Iya, basis Bali, NTB dan NTT itu UUDS sampai sekarang, sedangkan yang berlaku kan UUD. Ini kan tidak jelas,” pungkasnya.
Untuk itu, Pasek berharap agar RUU ini dapat segera dijadikan UU, sebagaimana yang diharapkan juga oleh Gubernur Bali Wayan Koster.