27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:33 AM WIB

Gubernur Koster Siapkan Anggaran Rp 150 Miliar Tangani Covid-19

DENPASAR – Selain pemanfaatan dana desa dan bantuan desa adat, Pemprov Bali juga telah melakukan penyisiran anggaran sebesar Rp 150 miliar yang akan dimanfaatkan untuk penanganan wabah Covid-19.

Pemprov Bali juga telah menyiapkan skema upaya pemulihan dunia usaha bila wabah Covid – 19 berakhir. 

Untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, Gubernur Koster telah mengambil langkah untuk menangani dampak pandemi ini terhadap sektor ekonomi yang sangat dirasakan masyarakat. 

Untuk pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat terdampak, Gubernur Koster telah memikirkan pemenuhan kebutuhan dalam jangka pendek melalui sinkronisasi sejumlah program.

Antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non tunai, kartu pra kerja dan yang lain akan ditangani dengan sumber di daerah seperti pemanfaatan dana desa dan bantuan desa adat. 

Kabupaten/kota menyepakati pemanfaatan dana desa dan bantuan desa adat dengan format dan skema yang sama.

“Mengenai bentuk bantuan yang diberikan, apa itu berupa tunai atau sembako, diserahkan pada kebijakan tiap kabupaten/kota. Karena karakteristik dan kebutuhan masyarakatnya tidak sama,” urai Gubernur Koster.

Lebih detail, skema itu nantinya akan dijabarkan dalam surat edaran. “Kita berharap bisa cepat selesai sehingga upaya pemulihan bisa segera dilakukan,” ujarnya.

 

DENPASAR – Selain pemanfaatan dana desa dan bantuan desa adat, Pemprov Bali juga telah melakukan penyisiran anggaran sebesar Rp 150 miliar yang akan dimanfaatkan untuk penanganan wabah Covid-19.

Pemprov Bali juga telah menyiapkan skema upaya pemulihan dunia usaha bila wabah Covid – 19 berakhir. 

Untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, Gubernur Koster telah mengambil langkah untuk menangani dampak pandemi ini terhadap sektor ekonomi yang sangat dirasakan masyarakat. 

Untuk pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat terdampak, Gubernur Koster telah memikirkan pemenuhan kebutuhan dalam jangka pendek melalui sinkronisasi sejumlah program.

Antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non tunai, kartu pra kerja dan yang lain akan ditangani dengan sumber di daerah seperti pemanfaatan dana desa dan bantuan desa adat. 

Kabupaten/kota menyepakati pemanfaatan dana desa dan bantuan desa adat dengan format dan skema yang sama.

“Mengenai bentuk bantuan yang diberikan, apa itu berupa tunai atau sembako, diserahkan pada kebijakan tiap kabupaten/kota. Karena karakteristik dan kebutuhan masyarakatnya tidak sama,” urai Gubernur Koster.

Lebih detail, skema itu nantinya akan dijabarkan dalam surat edaran. “Kita berharap bisa cepat selesai sehingga upaya pemulihan bisa segera dilakukan,” ujarnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/