MANGUPURA – Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengundang Kepala Perumahan yang ada di wilayah Desa Ungasan dan Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, untuk diajak bertatap
muka sekaligus memberikan sosialisasi dan koordinasi program penanganan Covid-19, Sabtu (13/6) kemairn di Rumah Jabatan Wakil Bupati, Puspem Badung.
Ikut mendampingi Anggota DPRD Badung I Wayan Sugita Putra, Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta dan Penjabat Perbekel Kutuh I Wayan Badra.
Diakhir acara Wabup Suiasa menyerahkan paket sembako kepada para peserta yang hadir. Dalam pengarahannya, Wabup Suiasa memaklumi dalam kondisi pandemi Covid-19 ada pemikiran masyarakat bahwa pemerintah terkesan lambat menyalurkan bantuan.
Kondisi ini dialami oleh semua daerah di Indonesia. Pemerintah daerah tidak bisa memberikan bantuan yang cepat karena ada dua faktor penyebab.
Pertama, karena status bencana ini sebagai bencana nasional sehingga yang mempunyai kewajiban pertama adalah pemerintah pusat.
“Pusat yang membuat program dan menganggarkan, selanjutnya diserahkan ke pemerintah daerah. Dari program tersebut baru kita bisa membuat program
sejalan dengan program pusat bersifat melengkapi dan memperluas cakupannya termasuk program yang berbeda bila
tidak ada di pusat. Maka peran kita hanya melengkapi, mememperluas dan menambahkan dari program pusat,” jelasnya.
Kedua, karena faktor aturan/regulasi. Bahwa kondisi seperti ini, dalam undang-undang belum ada pasal yang mengatur tentang bencana yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan manusia seperti Covid-19 ini.
Ssehingga dibuat peraturan pengganti undang-undang (Perpu). Pada pertengahan Maret 2020, Pemerintah Badung baru menerima Permendagri No. 1 tahun 2020
yang isinya memerintahkan pemerintah daerah untuk melakukan penganggaran terhadap Covid-19 dengan cara refocusing dan realokasi anggaran.
Terbit lagi Permendagri No. 20 Tahun 2020, harus ada aturan bersama Menteri, sehingga pertengahan April baru keluar aturan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan.
“Kita di Badung dengan cepat melakukan pembahasan dan selesai 18 April untuk buat program baru melengkapi program pusat.
Program sudah bisa dieksekusi mulai 26 April melalui bantuan sembako. Dan Badung menjadi daerah yang lebih cepat mengeksekusi bantuan dibanding daerah lain.
Inilah penting kami sampaikan agar dapat diteruskan kepada masyarakat sehingga masyarakat akan mendapat informasi
yang benar dan proporsional sesuai mekanisme yang berlaku, karena banyak informasi tanpa ada dasar yang menyebar di tengah masyarakat, ” tegasnya.
Lebih lanjut, ada 8 (tujuh) program prioritas yang telah ditetapkan dalam penanganan Covid-19, di antaranya; gratis pembayaran pemakaian air PDAM,
pemberian sembako untuk masyarakat penerima manfaat (KPM), insentif untuk masyarakat badung yang di PHK dan dirumahkan,
menyiapkan rumah singgah untuk PMI/ABK dan tenaga kesehatan, pembayaran BPJS, pengadaan masker, pengadaan APD dan insentif bagi tenaga medis serta operasi pasar.
Dari program yang telah dilaksanakan seperti BPNT/sembako, program keluarga harapan, bantuan sosial tunai, BLT dana desa, bansos tenaga kerja formal,
program penerima bantuan stimulus usaha informal serta kartu prakerja dengan jumlah total penerima seluruh program bantuan sebanyak 63.830 KPM atau 50,03 % dari total 127.569 KK di Kabupaten Badung.
“Dari keseluruhan program tersebut, beberapa program sudah terealisasi secara bertahap dan ada program seperti
Program Penerima Bantuan Stimulus Usaha Informal yang masih tahap cleansing data karena ini merupakan program provinsi,” jelasnya.
Disamping mengundang Kepala Perumahan yang ada di wilayah Desa Ungasan dan Kutuh, Wabup Suiasa pada Minggu (14/6),
juga mengundang Kepala dari 42 Perumahan yang ada di wilayah Kelurahan Benoa guna memberikan sosialisasi dan koordinasi program penanganan Covid-19.
Kehadiran warga didampingi anggota DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana, Wayan Loka Astika, Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta dan Lurah Benoa Karang Suardana. (rba)