28.2 C
Jakarta
17 September 2024, 1:55 AM WIB

CPNS Pemkot Kembali Pecundangi Wali Kota Denpasar di Pengadilan

DENPASAR – Wali Kota Denpasar, Ida Bagus Rai Darmawijaya Mantra untuk kedua kalinya harus menelan pil pahit.

Setelah keok di PTUN Denpasar, wali kota juga dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, Jawa Timur.

Dokumen salinan putusan yang didapat koran ini, PT TUN Surabaya menolak banding yang diajukan Wali Kota Denpasar dalam kasus gugatan penghentian seorang CPNS bernama I Made Lila Arsana.

Dalam putusan PT TUN Surbaya nomor: 156/B/2019/PT.TUN.SBY, permohonan banding wali kota ditolak.

Sebaliknya, hakim menguatkan putusan PTUN Denpasar yang mengabulkan gugatan I Made Lila Arsana. Putusan PT TUN ini tertanggal 18 Juli 2019.

Dengan kata lain, maka wali kota harus mencabut SK pemecatan terhadap I Made Lila Arsana dan mengembalikan kedudukan I Made Lila Arsana sebagai CPNS di Pemkot Denpasar.

“Mengadili menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar Nomor: 23/G/2018/PTUN.DPS tanggal 19 Maret 2019. Menghukum pembanding/tergugat

untuk membayar perkara dalam kedua tingkat banding sebesar Rp 250 ribu,” ujar H. Ishak Lanap yang bertindak

sebagai hakim anggota didampingi hakim anggota H. Ariyanto dan Nurman Sutrisno dibantu Ilham Hamir sebagai panitera pengganti. 

Putusan PT TUN Surabaya yang menolak banding wali kota ini juga dibenarkan I Ketut Bakuh, kuasa hukum I Made Lila Arsana (penggugat).

Menanggapi putusan tersebut, Bakuh mengatakan Lila berharap wali kota melakukan putusan tingkat banding.

“Tapi, kalaupun wali kota melakukan upaya hukum lanjutan kasasi, maka kami juga akan berjuang sekuat tenaga untuk mengawal perkara ini,” ujar Bakuh diwawancarai kemarin (13/8).

Advokat asal Bangli, ini menegaskan bahwa Lila tidak pernah lelah untuk mendapatakan haknya. Menurut Bakuh, Lila hanya ingin haknya sebagai CPNS dikembalikan.

Setelah mengabdi sembilan tahun lebih sebagai CPNS di Pemkot Denpasar, Lila dihentikan tanpa alasan mendasar. Lila yang semestinya diangkat menjadi PNS juga tak kunjung diangkat oleh Pemkot Denpasar.

“Kami meminta wali kota membatalkan SK penghentian itu. Sebab, CPNS ini sangat penting karena merupakan pekerjaan pokok Pak Lila.

Beliau mengabdi sembilan tahun lebih tiba-tiba diberhentikan sebagai CPNS. Beliau ingin haknya dikembalikan,” tukas Bakuh.

DENPASAR – Wali Kota Denpasar, Ida Bagus Rai Darmawijaya Mantra untuk kedua kalinya harus menelan pil pahit.

Setelah keok di PTUN Denpasar, wali kota juga dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, Jawa Timur.

Dokumen salinan putusan yang didapat koran ini, PT TUN Surabaya menolak banding yang diajukan Wali Kota Denpasar dalam kasus gugatan penghentian seorang CPNS bernama I Made Lila Arsana.

Dalam putusan PT TUN Surbaya nomor: 156/B/2019/PT.TUN.SBY, permohonan banding wali kota ditolak.

Sebaliknya, hakim menguatkan putusan PTUN Denpasar yang mengabulkan gugatan I Made Lila Arsana. Putusan PT TUN ini tertanggal 18 Juli 2019.

Dengan kata lain, maka wali kota harus mencabut SK pemecatan terhadap I Made Lila Arsana dan mengembalikan kedudukan I Made Lila Arsana sebagai CPNS di Pemkot Denpasar.

“Mengadili menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar Nomor: 23/G/2018/PTUN.DPS tanggal 19 Maret 2019. Menghukum pembanding/tergugat

untuk membayar perkara dalam kedua tingkat banding sebesar Rp 250 ribu,” ujar H. Ishak Lanap yang bertindak

sebagai hakim anggota didampingi hakim anggota H. Ariyanto dan Nurman Sutrisno dibantu Ilham Hamir sebagai panitera pengganti. 

Putusan PT TUN Surabaya yang menolak banding wali kota ini juga dibenarkan I Ketut Bakuh, kuasa hukum I Made Lila Arsana (penggugat).

Menanggapi putusan tersebut, Bakuh mengatakan Lila berharap wali kota melakukan putusan tingkat banding.

“Tapi, kalaupun wali kota melakukan upaya hukum lanjutan kasasi, maka kami juga akan berjuang sekuat tenaga untuk mengawal perkara ini,” ujar Bakuh diwawancarai kemarin (13/8).

Advokat asal Bangli, ini menegaskan bahwa Lila tidak pernah lelah untuk mendapatakan haknya. Menurut Bakuh, Lila hanya ingin haknya sebagai CPNS dikembalikan.

Setelah mengabdi sembilan tahun lebih sebagai CPNS di Pemkot Denpasar, Lila dihentikan tanpa alasan mendasar. Lila yang semestinya diangkat menjadi PNS juga tak kunjung diangkat oleh Pemkot Denpasar.

“Kami meminta wali kota membatalkan SK penghentian itu. Sebab, CPNS ini sangat penting karena merupakan pekerjaan pokok Pak Lila.

Beliau mengabdi sembilan tahun lebih tiba-tiba diberhentikan sebagai CPNS. Beliau ingin haknya dikembalikan,” tukas Bakuh.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/