DENPASAR – Wali Kota Denpasar, Ida Bagus Rai Darmawijaya Mantra untuk kedua kalinya harus menelan pil pahit.
Setelah keok di PTUN Denpasar, wali kota juga dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, Jawa Timur.
Dokumen salinan putusan yang didapat koran ini, PT TUN Surabaya menolak banding yang diajukan Wali Kota Denpasar dalam kasus gugatan penghentian seorang CPNS bernama I Made Lila Arsana.
Kabag Humas Pemkot Denpasar, Dewa Rai mengaku sudah mendengar putusan banding dari PT TUN tersebut.
Namun, sampai saat ini pihaknya masih belum memutuskan langkah apa yang akan diambil. “Kami akan menyikapi putusan itu setelah rapat dengan tim hukum Pemkot Denpasar,” kata Dewa Rai.
Ditambahkan, Pemkot Denpasar memiliki sejumlah opsi atau pilihan. Menerima putusan atau kasasi.
Ditanya kenapa wali kota tidak mau bersikap sederhana dengan melaksanakan putusan pengadilan, Dewa Rai menyebut masih menunggu masukan dari tim hukum.
“Setelah itu baru kami akan lapor ke pimpinan (Wali Kota Denpasar). Mohon bersabar,” tukas Dewa Rai.
Untuk diketahui, dalam persidangan di PTUN Denpasar 19 Maret 2019, majelis hakim yang diketuai Imawan Krisbiantoro mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Lila.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/642/HK/2018 tertanggal 2 April 2018, tentang Pemberhentian Sebagai CPNS di Pemkot Denpasar atas nama I Made Lila Arsana tidak sah.
Penyebab SK dinyatakan tidak sah atau cacat yuridis karena SK tersebut tidak ditandatangani langsung Wali Kota.
Yang meneken SK adalah pelaksana tugas Wali Kota saat itu, yakni Wakil Wali Kota IGN Jaya Negara.
Dengan dikabulkannya gugatan seluruhnya ini berarti Wali Kota Denpasar harus mencabut SK pemberhentian CPNS, merehabilitasi kedudukan Lila sebagai CPNS
di dinas terkait sebagaimana keadaan semula, serta mengembalikan hak haknya sebagai CPNS termasuk gaji yang selama tidak dibayarkan.
Hakim menyatakan SK pemberhentian sebagai CPNS cacat yuridis sehingga dinyatakan tidak sah karena mengenai kewenangan pejabat pelaksana tugas dalam menerbitkan SK.