29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:56 AM WIB

Khawatir Driver Ojol Jadi Pembawa Covid-19, Sekda Bali Bagikan Masker

DENPASAR – Gubernur Bali memang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pergub ini berisi sanksi bagi orang yang tak mengenakan masker di denda Rp 100 ribu dan bila ada pengusaha yang tak menerapkan protokol kesehatan juga dapat di denda Rp 1 juta. Meski ada pro kontra di masyarakat, Pergub tetap berjalan.

Dapat diketahui, jumlah kasus aktif hingga Minggu 13 September kemarin mencapai hingga 1.361 orang (18,83%). Untuk meminimalisir penambahan Covid-19 dari berbagai aspek, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin menyerahkan 30 ribu masker kain kepada 10 ribu pelaku ojek online (ojol) yang ada di seluruh Bali. 

“Pelaku Gojek dipilih sebagai penerima bantuan logistik masker dari BPBD karena mereka aktif berada di lingkungan terbuka, takutnya mereka malah menjadi carrier (pembawa) virus kepada pelanggannya. Sehingga kita jaga-jaga untuk penggunaan masker lebih disiplin, dan satu orang minimal memiliki delapan masker untuk ganti,” ungkap Dewa Made Indra.

Dewa Indra memastikan agar masker-masker ini sampai langsung di tangan pelaku ojek online, agar tidak ada satupun dari mereka yang mengendarai sepeda motor dan membawa penumpang dan makanan yang tidak menggunakan masker dan menjadi penyebar virus.

Bertambahnya kasus dan kurang pedulinya oknum warga menimbulkan kekhawatiran meluas dan semakin banyaknya kluster baru, sehingga sebagai instansi yang bertanggung jawab atas hal ini, Sekda Dewa Made Indra dan Kalaksa BPBD I Made Rentin terus melakukan pembagian masker gratis kepada masyarakat.

“Untuk ke depan seluruh pimpinan masyarakat menjadi contoh bagi warganya untuk menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun berada,” pungkasnya.

DENPASAR – Gubernur Bali memang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pergub ini berisi sanksi bagi orang yang tak mengenakan masker di denda Rp 100 ribu dan bila ada pengusaha yang tak menerapkan protokol kesehatan juga dapat di denda Rp 1 juta. Meski ada pro kontra di masyarakat, Pergub tetap berjalan.

Dapat diketahui, jumlah kasus aktif hingga Minggu 13 September kemarin mencapai hingga 1.361 orang (18,83%). Untuk meminimalisir penambahan Covid-19 dari berbagai aspek, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin menyerahkan 30 ribu masker kain kepada 10 ribu pelaku ojek online (ojol) yang ada di seluruh Bali. 

“Pelaku Gojek dipilih sebagai penerima bantuan logistik masker dari BPBD karena mereka aktif berada di lingkungan terbuka, takutnya mereka malah menjadi carrier (pembawa) virus kepada pelanggannya. Sehingga kita jaga-jaga untuk penggunaan masker lebih disiplin, dan satu orang minimal memiliki delapan masker untuk ganti,” ungkap Dewa Made Indra.

Dewa Indra memastikan agar masker-masker ini sampai langsung di tangan pelaku ojek online, agar tidak ada satupun dari mereka yang mengendarai sepeda motor dan membawa penumpang dan makanan yang tidak menggunakan masker dan menjadi penyebar virus.

Bertambahnya kasus dan kurang pedulinya oknum warga menimbulkan kekhawatiran meluas dan semakin banyaknya kluster baru, sehingga sebagai instansi yang bertanggung jawab atas hal ini, Sekda Dewa Made Indra dan Kalaksa BPBD I Made Rentin terus melakukan pembagian masker gratis kepada masyarakat.

“Untuk ke depan seluruh pimpinan masyarakat menjadi contoh bagi warganya untuk menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun berada,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/