32.2 C
Jakarta
25 April 2024, 17:08 PM WIB

Masuk Satgas Covid-19, Ketua MDA: Pecalang Tak Ikut Urusan Medis

DENPASAR – Majelis Desa Adat Bali (MDA) menegaskan komitmen pencegahan Coronavirus disease (COVID-19).

Hal tersebut terangkum dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis  Desa Adat Provinsi Bali No. 472/1571/PPDA/DPMA No. 05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

Ketua MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet menyebut desa adat memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan penyebaran pandemik Covid-19.

Namun, dirinya menegaskan aparat adat tidak akan mengambil alih tugas serta fungsi pihak medis di lapangan.

“Hak dan kewajiban desa adat, prajurunya, dan pecalang adalah bekerja sama dengan aparat desa dinas. Secara umum berupaya

untuk mencegah penularan Covid-19 di desa adatnya masing-masing. Mengawasi orang-orang yang datang ke desa adatnya,” ucap Putra Sukahet.

Mencegah masyarakat berkerumun tanpa alasan yang penting serta meminta seluruh masyarakat di wewengkon (wilayah) desa adatnya

untuk tinggal di rumah (mengisolasi diri di rumah, red) kecuali untuk urusan yang penting juga merupakan wewenang desa adat.

“Mengawasi agar upacara agama atau adat yang tidak mungkin dibatalkan atau ditunda dilaksanakan dengan peserta yang minimal.

Untuk pelaksanaan inti upacaranya saja sehingga jarak fisik antara orang tetap terjaga minimal 1,5 meter,” rinci tokoh asal Klungkung ini.

Pihak adat rincinya juga bisa mengatur agar di tempat upacara disiapkan alat pembersih tangan atau hand sanitizer.

“Desa adat bersama desa dinas pada pokoknya melaksanakan arahan dari pemerintah pusat maupun Gubernur Bali, serta Putusan Bersama Gubernur dan MDA.

Melaksanakan dan mengawasi dilaksanakannya Putusan Bersama anatara MDA dan PHDI. Dumogi sidhakarya labdhakarya. Sehingga Bali mampu segera terbebas dari Virus Corona Covid19,” ungkapnya.

Disinggung soal informasi lapangan bahwa para relawan yang direkrut dari pihak adat ini (pecalang) akan disuruh mendata Covid-19

serta pertolongan pertama pada korban virus korona, Putra Sukahet menyebut pihaknya belum mengeluarkan petunjuk.

“Rasanya itu adalah tugas dari paramedis. Pecalang, kalau menemukan warga yang dicurigai positif Covid-19 hanya melaporkan kepada instansi terkait,

kecuali nanti Pemda memperbantukan petugas medis di dalam setiap posko. Desa Adat pasti tidak akan mengambil langkah-langkah medis. Harus dilaksanakan oleh tenaga medis,” tutupnya.

DENPASAR – Majelis Desa Adat Bali (MDA) menegaskan komitmen pencegahan Coronavirus disease (COVID-19).

Hal tersebut terangkum dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis  Desa Adat Provinsi Bali No. 472/1571/PPDA/DPMA No. 05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

Ketua MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet menyebut desa adat memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan penyebaran pandemik Covid-19.

Namun, dirinya menegaskan aparat adat tidak akan mengambil alih tugas serta fungsi pihak medis di lapangan.

“Hak dan kewajiban desa adat, prajurunya, dan pecalang adalah bekerja sama dengan aparat desa dinas. Secara umum berupaya

untuk mencegah penularan Covid-19 di desa adatnya masing-masing. Mengawasi orang-orang yang datang ke desa adatnya,” ucap Putra Sukahet.

Mencegah masyarakat berkerumun tanpa alasan yang penting serta meminta seluruh masyarakat di wewengkon (wilayah) desa adatnya

untuk tinggal di rumah (mengisolasi diri di rumah, red) kecuali untuk urusan yang penting juga merupakan wewenang desa adat.

“Mengawasi agar upacara agama atau adat yang tidak mungkin dibatalkan atau ditunda dilaksanakan dengan peserta yang minimal.

Untuk pelaksanaan inti upacaranya saja sehingga jarak fisik antara orang tetap terjaga minimal 1,5 meter,” rinci tokoh asal Klungkung ini.

Pihak adat rincinya juga bisa mengatur agar di tempat upacara disiapkan alat pembersih tangan atau hand sanitizer.

“Desa adat bersama desa dinas pada pokoknya melaksanakan arahan dari pemerintah pusat maupun Gubernur Bali, serta Putusan Bersama Gubernur dan MDA.

Melaksanakan dan mengawasi dilaksanakannya Putusan Bersama anatara MDA dan PHDI. Dumogi sidhakarya labdhakarya. Sehingga Bali mampu segera terbebas dari Virus Corona Covid19,” ungkapnya.

Disinggung soal informasi lapangan bahwa para relawan yang direkrut dari pihak adat ini (pecalang) akan disuruh mendata Covid-19

serta pertolongan pertama pada korban virus korona, Putra Sukahet menyebut pihaknya belum mengeluarkan petunjuk.

“Rasanya itu adalah tugas dari paramedis. Pecalang, kalau menemukan warga yang dicurigai positif Covid-19 hanya melaporkan kepada instansi terkait,

kecuali nanti Pemda memperbantukan petugas medis di dalam setiap posko. Desa Adat pasti tidak akan mengambil langkah-langkah medis. Harus dilaksanakan oleh tenaga medis,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/