25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:16 AM WIB

Sepakat dengan Jenderal Petrus, Koster Siap Bekukan Ormas Anarkis

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memberi sinyal positif atas keinginan Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose untuk membekukan sementara tiga ormas besar di Bali.

Yakni, Laskar Bali (LB), Baladika Bali (biasa disebut Baladika), dan Pemuda Bali Bersatu (PBB). Koster menyatakan  akan merespons surat yang sudah dikirimkan Polda Bali pada April 2017 lalu itu.

“Itu surat kan dikirim bulan April 2017 kepada gubernur sebelumnya. Belum ada respons. Karena sekarang saya sebagai gubernur, sekarang saya akan merespons,” ungkap Koster.

Koster  mengaku berterima kasih atas dorongan Kapolda Bali  mengenai rekomendasi untuk membekukan tiga ormas itu. Dia juga menekankan tidak boleh ada premanisme di Bali.

“Saya akan bertindak tegas terhadap premanisme di Bali. Karena ini membuat kehidupan warga menjadi tidak tenteram, tidak nyaman, tidak damai, bagi masyarakat Bali,” ucapnya.

“Bali ini salah satu destinasi wisata dunia. Anarkisme ormas yang dulu mengakibatkan korban nyawa, mencoreng nama Bali di mata dunia, itu merugikan nama Bali di mata dunia. Ini merusak citra Bali. Ini menjadi komitmen semua pihak,” bebernya.

Di lain sisi, Ketua Komisi I DPRD Bali Tama Tenaya mendukung gubernur untuk menindaklanjuti rekomendasi Jenderal Petrus Golose.

“Itu sudah ada aturan ormas. Coba cross check ke Kesbangpol. Jadi kami mendukung langkah-langkah Pak Gubernur untuk menindaklanjuti rekomendasi Kapolda,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Surat itu sudah hampir dua tahun lalu. Di era Gubernur Made Mangku Pastika. Irjen Pol Petrus Reinhard Golose sudah berkirim surat April 2017.

Surat itu terkait tentang tiga ormas yang dinilai layak dibekukan karena dinilai masuk kategori meresahkan masyarakat.

Keterangan tersebut disampaikan Polda Bali melalui Kabidkum Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin. 

Untuk itu Kabidkum pun diminta kembali mengecek perkembangan surat rekomendasi tersebut, Rabu lalu (9/1). 

Oleh Sekprov Bali  Dewa Made Indra, dikatakan bahwa untuk memenuhi keinginan itu harus melalui kajian terlebih dulu. Baru bisa bertindak untuk memberi sanksi. 

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memberi sinyal positif atas keinginan Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose untuk membekukan sementara tiga ormas besar di Bali.

Yakni, Laskar Bali (LB), Baladika Bali (biasa disebut Baladika), dan Pemuda Bali Bersatu (PBB). Koster menyatakan  akan merespons surat yang sudah dikirimkan Polda Bali pada April 2017 lalu itu.

“Itu surat kan dikirim bulan April 2017 kepada gubernur sebelumnya. Belum ada respons. Karena sekarang saya sebagai gubernur, sekarang saya akan merespons,” ungkap Koster.

Koster  mengaku berterima kasih atas dorongan Kapolda Bali  mengenai rekomendasi untuk membekukan tiga ormas itu. Dia juga menekankan tidak boleh ada premanisme di Bali.

“Saya akan bertindak tegas terhadap premanisme di Bali. Karena ini membuat kehidupan warga menjadi tidak tenteram, tidak nyaman, tidak damai, bagi masyarakat Bali,” ucapnya.

“Bali ini salah satu destinasi wisata dunia. Anarkisme ormas yang dulu mengakibatkan korban nyawa, mencoreng nama Bali di mata dunia, itu merugikan nama Bali di mata dunia. Ini merusak citra Bali. Ini menjadi komitmen semua pihak,” bebernya.

Di lain sisi, Ketua Komisi I DPRD Bali Tama Tenaya mendukung gubernur untuk menindaklanjuti rekomendasi Jenderal Petrus Golose.

“Itu sudah ada aturan ormas. Coba cross check ke Kesbangpol. Jadi kami mendukung langkah-langkah Pak Gubernur untuk menindaklanjuti rekomendasi Kapolda,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Surat itu sudah hampir dua tahun lalu. Di era Gubernur Made Mangku Pastika. Irjen Pol Petrus Reinhard Golose sudah berkirim surat April 2017.

Surat itu terkait tentang tiga ormas yang dinilai layak dibekukan karena dinilai masuk kategori meresahkan masyarakat.

Keterangan tersebut disampaikan Polda Bali melalui Kabidkum Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin. 

Untuk itu Kabidkum pun diminta kembali mengecek perkembangan surat rekomendasi tersebut, Rabu lalu (9/1). 

Oleh Sekprov Bali  Dewa Made Indra, dikatakan bahwa untuk memenuhi keinginan itu harus melalui kajian terlebih dulu. Baru bisa bertindak untuk memberi sanksi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/