29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:16 AM WIB

Klir, Bupati Giri Prasta Serahkan 298 SK CPNS Badung Tahun 2018

MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wakil Bupati I Ketut Suiasa serta Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan

sebanyak 298 Surat Keputusan (SK) CPNS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2018, Senin (15/4) di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung.

Turut hadir Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar yang diwakili Fathurahman selaku Seksi Verifikasi dan Pelaporan Bidang Pengangkatan dan Pensiunan,

Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya, Kadisdikpora Badung I Ketut Widia Astika, Kadis Kesehatan I Gede Putra Suteja, beserta OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.

SK CPNS yang diserahkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta  sebanyak 298 orang, terdiri dari 100 tenaga kesehatan berbagai bidang, dan 198 tenaga guru pengajar.

Berdasar jenis formasi terdiri dari 273 orang formasi umum, 7 orang formasi khusus Eks. Tenaga Honorer K2, 3 orang formasi khusus penyandang disabilitas dan 15 orang formasi khusus lulusan terbaik (cum laude).

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan, rekrutmen CPNS yang diajukan Kabupaten/Kota Provinsi di Bali merupakan wujud konkrit program Presiden RI Joko Widodo dalam merekrut CPNS di Pulau Bali.

Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab Badung dan apa yang diajukan ke Pusat dapat terlaksana dengan baik.

Bupati juga mengapresiasi kinerja Kepala BKPSDM serta jajaran yang telah melaksanakan tugas dengan baik, karena Pemkab Badung ingin betul-betul konsentrasi jangan sampai ada keterlambatan.

Dari data sebelumnya ada 299 orang, namun setelah berproses menjadi 298 orang. Itu dikarenakan oleh faktor umur yang telah melewati batas sehingga nomor Induk Kepegawaian tidak bisa diterbitkan padahal dari awal sudah lulus.

“Perekrutan CPNS ini telah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan sistem ini data umur yang melampaui persyaratan batas usia maksimal saat mendaftar tidak akan terinput oleh computer itu sendiri,” imbuhnya.

Bupati juga memberikan beberapa penekanan, penajaman-penajaman kepada CPNS terutamanya terkait program dan kebijakan yang telah dilaksanakan

yang telah tertuang dalam Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) sebagai program menyeluruh dan terpola, mulai dari hulu, tengah dan hilir.

“PPNSB ibarat sebagai satu air terjun yang dalam, ketika sudah mengalir semua masyarakat harus kena dan menikmati, ini yang dinamakan pemerataan dan keadilan, semua insan sama dapat dan sama rasa,“ imbuhnya. 

Kepala BKPSDM Kabupaten Badung I Gede Wijaya mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk menyerahkan Surat Keputusan Bupati Badung

tentang Pengangkatan CPNS Kabupaten Badung tahun 2018 yang telah dinyatakan lulus seleksi, serta memenuhi syarat.

Sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah, Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2018

tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah menerima penetapan

NIP dari Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, menetapkan keputusan pengangkatan calon PNS.

“Penetapan NIP dari Kantor Regional X BKN Denpasar, telah diterima Pemerintah Kabupaten Badung pada tanggal 28 Maret 2019,

dengan jumlah sebanyak 298 dan 1 usul yang tidak memenuhi syarat karena melampaui persyaratan batas usia maksimal saat mendaftar, sehingga PPK menerbitkan SK CPNS yang akan diserahkan saat ini sebanyak 298 SK,” kata Gede Wijaya. (rba)

 

 

MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wakil Bupati I Ketut Suiasa serta Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan

sebanyak 298 Surat Keputusan (SK) CPNS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2018, Senin (15/4) di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung.

Turut hadir Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar yang diwakili Fathurahman selaku Seksi Verifikasi dan Pelaporan Bidang Pengangkatan dan Pensiunan,

Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya, Kadisdikpora Badung I Ketut Widia Astika, Kadis Kesehatan I Gede Putra Suteja, beserta OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.

SK CPNS yang diserahkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta  sebanyak 298 orang, terdiri dari 100 tenaga kesehatan berbagai bidang, dan 198 tenaga guru pengajar.

Berdasar jenis formasi terdiri dari 273 orang formasi umum, 7 orang formasi khusus Eks. Tenaga Honorer K2, 3 orang formasi khusus penyandang disabilitas dan 15 orang formasi khusus lulusan terbaik (cum laude).

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan, rekrutmen CPNS yang diajukan Kabupaten/Kota Provinsi di Bali merupakan wujud konkrit program Presiden RI Joko Widodo dalam merekrut CPNS di Pulau Bali.

Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab Badung dan apa yang diajukan ke Pusat dapat terlaksana dengan baik.

Bupati juga mengapresiasi kinerja Kepala BKPSDM serta jajaran yang telah melaksanakan tugas dengan baik, karena Pemkab Badung ingin betul-betul konsentrasi jangan sampai ada keterlambatan.

Dari data sebelumnya ada 299 orang, namun setelah berproses menjadi 298 orang. Itu dikarenakan oleh faktor umur yang telah melewati batas sehingga nomor Induk Kepegawaian tidak bisa diterbitkan padahal dari awal sudah lulus.

“Perekrutan CPNS ini telah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan sistem ini data umur yang melampaui persyaratan batas usia maksimal saat mendaftar tidak akan terinput oleh computer itu sendiri,” imbuhnya.

Bupati juga memberikan beberapa penekanan, penajaman-penajaman kepada CPNS terutamanya terkait program dan kebijakan yang telah dilaksanakan

yang telah tertuang dalam Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) sebagai program menyeluruh dan terpola, mulai dari hulu, tengah dan hilir.

“PPNSB ibarat sebagai satu air terjun yang dalam, ketika sudah mengalir semua masyarakat harus kena dan menikmati, ini yang dinamakan pemerataan dan keadilan, semua insan sama dapat dan sama rasa,“ imbuhnya. 

Kepala BKPSDM Kabupaten Badung I Gede Wijaya mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk menyerahkan Surat Keputusan Bupati Badung

tentang Pengangkatan CPNS Kabupaten Badung tahun 2018 yang telah dinyatakan lulus seleksi, serta memenuhi syarat.

Sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah, Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2018

tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah menerima penetapan

NIP dari Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, menetapkan keputusan pengangkatan calon PNS.

“Penetapan NIP dari Kantor Regional X BKN Denpasar, telah diterima Pemerintah Kabupaten Badung pada tanggal 28 Maret 2019,

dengan jumlah sebanyak 298 dan 1 usul yang tidak memenuhi syarat karena melampaui persyaratan batas usia maksimal saat mendaftar, sehingga PPK menerbitkan SK CPNS yang akan diserahkan saat ini sebanyak 298 SK,” kata Gede Wijaya. (rba)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/