29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:05 AM WIB

YLPK Bali Ingatkan Bank dan Nonbank Patuhi Imbauan Presiden Jokowi

DENPASAR – Penyebaran wabah corona virus diseases (Covid-19) berdampak buruk bagi perekonomian di Bali. Terutama mereka yang bergerak di bidang pariwisata.

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali pun menerima keluhan tersebut dari Persatuan Angkutan Wisata (Pawiba) Bali dan Organda Bali.

Ketua Organda Bali Ketut Edy Darmaputra dan Ketua Pawiba Bali Nyoman Sudiartha menyatakan, keluhan sejumlah angkutan pariwisata di Bali tidak beroperasi karena menghormati imbauan pemerintah.

Karena stop operasi otomatis tidak ada pemasukan dan hal ini berimbas kepada pembayaran angsuran di bank dan sejumlah finance di Bali.

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem (YLPK) Bali I Putu Armaya SH menyatakan, mereka yang mengadu adalah konsumen dalam layanan jasa perbankan dan layanan jasa leasing.

Menurut Armaya, presiden sejatinya sudah mengeluarkan imbauan relaksasi kredit. Program stimulus ini tertuang dalam

Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Wabah Covid – 19.

“Sebenarnya semua memahami hal ini. Artinya pelaku Usaha Bank dan Nonbank juga bisa melihat ini sebagai wabah yang semua orang tidak menginginkan,” ujar Putu Armaya, Rabu (15/4).

Putu Armaya mengajak untuk saling menghormati imbauan presiden untuk dipatuhi oleh pelaku usaha baik bank dan Nonbank.

“Apalagi yang berbicara adalah kepala negara yang harus dihormati dan dipatuhi apalahi imbauan ini untuk kebaikan bersama,” harapnya.

Pihaknya selaku Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali mengaku akan meng-advokasi konsumen tersebut.

Dalam arti bukan konsumen tidak mau bayar, namun hanya penundaan membayar beberapa bulan. “Karena bagimanapun juga antara konsumen dan pelalu usaha bank dan nonbank juga tidak bisa dipisahkan,”ujarnya.

Bahkan, konsumen yang dibelanya banyak yang punya catatan baik dalam pembayaran. Hanya akibat Corona ini jadi macet karena dunia transportasi tidak beroperasi.

“Kami akan segera membangun komunikasi yang baik dengan Lembaga Keuangan Bank dan Nonbank serta pihak OJK agar diberikan soluasi yang terbaik,” katanya.

Lanjutnya, jangan sampai dalam situasi wabah Covid 19 ini, konsumen juga masih mengalami ancaman dari pihak Deb Collector untuk memaksa konsumen membayar angsuran termasuk bunga dan denda.

“Kami akan melakuan advokasi dan juga menyiapkan team hukum dan yang penting ada solusi, tidak saling dirugikan antara Konsumem dan pelaku usaha,” tutupnya.

DENPASAR – Penyebaran wabah corona virus diseases (Covid-19) berdampak buruk bagi perekonomian di Bali. Terutama mereka yang bergerak di bidang pariwisata.

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali pun menerima keluhan tersebut dari Persatuan Angkutan Wisata (Pawiba) Bali dan Organda Bali.

Ketua Organda Bali Ketut Edy Darmaputra dan Ketua Pawiba Bali Nyoman Sudiartha menyatakan, keluhan sejumlah angkutan pariwisata di Bali tidak beroperasi karena menghormati imbauan pemerintah.

Karena stop operasi otomatis tidak ada pemasukan dan hal ini berimbas kepada pembayaran angsuran di bank dan sejumlah finance di Bali.

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem (YLPK) Bali I Putu Armaya SH menyatakan, mereka yang mengadu adalah konsumen dalam layanan jasa perbankan dan layanan jasa leasing.

Menurut Armaya, presiden sejatinya sudah mengeluarkan imbauan relaksasi kredit. Program stimulus ini tertuang dalam

Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Wabah Covid – 19.

“Sebenarnya semua memahami hal ini. Artinya pelaku Usaha Bank dan Nonbank juga bisa melihat ini sebagai wabah yang semua orang tidak menginginkan,” ujar Putu Armaya, Rabu (15/4).

Putu Armaya mengajak untuk saling menghormati imbauan presiden untuk dipatuhi oleh pelaku usaha baik bank dan Nonbank.

“Apalagi yang berbicara adalah kepala negara yang harus dihormati dan dipatuhi apalahi imbauan ini untuk kebaikan bersama,” harapnya.

Pihaknya selaku Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali mengaku akan meng-advokasi konsumen tersebut.

Dalam arti bukan konsumen tidak mau bayar, namun hanya penundaan membayar beberapa bulan. “Karena bagimanapun juga antara konsumen dan pelalu usaha bank dan nonbank juga tidak bisa dipisahkan,”ujarnya.

Bahkan, konsumen yang dibelanya banyak yang punya catatan baik dalam pembayaran. Hanya akibat Corona ini jadi macet karena dunia transportasi tidak beroperasi.

“Kami akan segera membangun komunikasi yang baik dengan Lembaga Keuangan Bank dan Nonbank serta pihak OJK agar diberikan soluasi yang terbaik,” katanya.

Lanjutnya, jangan sampai dalam situasi wabah Covid 19 ini, konsumen juga masih mengalami ancaman dari pihak Deb Collector untuk memaksa konsumen membayar angsuran termasuk bunga dan denda.

“Kami akan melakuan advokasi dan juga menyiapkan team hukum dan yang penting ada solusi, tidak saling dirugikan antara Konsumem dan pelaku usaha,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/