32.4 C
Jakarta
13 Desember 2024, 16:03 PM WIB

5 Desa Tahap Verifikasi, 38 Desa di Denpasar Mulai Berlakukan PKM

DENPASAR – Akhirnya, semua desa/lurah di Kota Denpasar mengajukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) kepada Pemkot Denpasar.

Mereka mengajukan PKM setelah melihat lonjakan kasus positif Covid-19 Kota Denpasar semakin meningkat. Bahkan, menjadi yang tertinggi di Bali. 

Maka dari itu, semangat gotong royong dibutuhkan seluruh elemen masyarakat Kota Denpasar dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Dimana, sebagai payung hukum untuk mendukung peran serta masyarakat, sebanyak 43 desa/Kelurahan resmi mengajukan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diatur dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai menjelaskan, berdasar data di Bagian Hukum dan Ham Setda Kota Denpasar,

terdapat 43 Desa/Kelurahan sudah resmi mengajukan penerapan PKM dan 38 desa dan Kelurahan yang sudah disetujui untuk melaksanakan PKM.

Kondisi ini tentunya menjadi sebuah semangat gotong royong untuk bersama saling mendukung penanganan Covid-19.

Lebih lanjut dijelaskan, tinggal lima desa yang belum karena baru mengajukan Jumat lalu. Pelaksanaan PKM merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Dimana, pengecekan atau testing massal berbasis kuantitas yang digencarkan Pemkot Denpasar memerlukan dukungan maksimal masyarakat terbawah.

Sehingga terbangun pola yang saling mendukung dengan skema kuantitas tes, kecepatan dan akurasi tracking masif, partisipasi, isolasi area terdampak, dan berbagai langkah preventif, promotif dan kuratif dalam PKM.

“Tentu kami di GTPP Covid-19 Kota Denpasar memberikan apresiasi atas semangat Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam bekerjasama dan membangun

partisipasi masyarakat dalam percepatan penanganan Covid-19, dan yang juga penting diketahui bahwa PKM ini tidak hanya

bersifat kuratif atau penyembuhan, melainkan juga sebagai bentuk preventif pencegahan dan promotif atau sosialisasi,” jelasnya.

Serangkaian pelaksanaan PKM ini, Dewa Rai menekankan masyarakat tidak perlu risau. Melainkan selalu membekali diri dengan alat pelindung diri berupa masker,

serta selalu menerapkan protokol kesehatan mulai dari jaga jarak, menghindari kerumunan, rajin mencuci tangan dan mentaati arahan pemerintah.

“Jadi kuncinya adalah protokol kesehatan yang lebih disiplin, sangat sederhana dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat dalam

mendukung aktifitas sehari-hari. Jadi PKM ini sebagai bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam pandemi Covid 19 ini,” jelasnya. 

DENPASAR – Akhirnya, semua desa/lurah di Kota Denpasar mengajukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) kepada Pemkot Denpasar.

Mereka mengajukan PKM setelah melihat lonjakan kasus positif Covid-19 Kota Denpasar semakin meningkat. Bahkan, menjadi yang tertinggi di Bali. 

Maka dari itu, semangat gotong royong dibutuhkan seluruh elemen masyarakat Kota Denpasar dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Dimana, sebagai payung hukum untuk mendukung peran serta masyarakat, sebanyak 43 desa/Kelurahan resmi mengajukan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diatur dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai menjelaskan, berdasar data di Bagian Hukum dan Ham Setda Kota Denpasar,

terdapat 43 Desa/Kelurahan sudah resmi mengajukan penerapan PKM dan 38 desa dan Kelurahan yang sudah disetujui untuk melaksanakan PKM.

Kondisi ini tentunya menjadi sebuah semangat gotong royong untuk bersama saling mendukung penanganan Covid-19.

Lebih lanjut dijelaskan, tinggal lima desa yang belum karena baru mengajukan Jumat lalu. Pelaksanaan PKM merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Dimana, pengecekan atau testing massal berbasis kuantitas yang digencarkan Pemkot Denpasar memerlukan dukungan maksimal masyarakat terbawah.

Sehingga terbangun pola yang saling mendukung dengan skema kuantitas tes, kecepatan dan akurasi tracking masif, partisipasi, isolasi area terdampak, dan berbagai langkah preventif, promotif dan kuratif dalam PKM.

“Tentu kami di GTPP Covid-19 Kota Denpasar memberikan apresiasi atas semangat Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam bekerjasama dan membangun

partisipasi masyarakat dalam percepatan penanganan Covid-19, dan yang juga penting diketahui bahwa PKM ini tidak hanya

bersifat kuratif atau penyembuhan, melainkan juga sebagai bentuk preventif pencegahan dan promotif atau sosialisasi,” jelasnya.

Serangkaian pelaksanaan PKM ini, Dewa Rai menekankan masyarakat tidak perlu risau. Melainkan selalu membekali diri dengan alat pelindung diri berupa masker,

serta selalu menerapkan protokol kesehatan mulai dari jaga jarak, menghindari kerumunan, rajin mencuci tangan dan mentaati arahan pemerintah.

“Jadi kuncinya adalah protokol kesehatan yang lebih disiplin, sangat sederhana dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat dalam

mendukung aktifitas sehari-hari. Jadi PKM ini sebagai bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam pandemi Covid 19 ini,” jelasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/