25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:35 AM WIB

Kasus KDRT Tinggi, Denpasar Didorong Miliki Rumah Singgah

DENPASAR – Tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Denpasar, menjadi catatan khusus bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Denpasar.

Pihak DP3AP2KB pun berharap dan mendorong agar Denpasar memiliki rumah singgah bagi korban KDRT.

Kepala DP3AP2KB Kota Denpasar, I G A Laksmi Dharmayanti, Rabu (15/8) menyatakan, Sejak Januari  hingga Juli 2018, tercatat ada 80 kasus kekerasan terhadap perepuan dan anak.

Tertinggi dari kasus kekerasan anak dan perempuan itu didominasi kasus KDRT.

“Ada lebih banyak dari itu, tetapi mereka korban enggan melaporkan karena berfikir ke efek nama baik keluarga.

Sebenarnya itu justru tidak menghilangkan efek jera dari pelaku kekerasan. KDRT ini sangat tidak dianjurkan, itu pelanggaran, dosa,” ujar Agung Laksi

Lebih lanjut, kepada radarbali.jawapos.com Laksi juga menjelaskan, biasanya pelaku kekerasan mereka yang pernah menjadi korban dari kekerasan.

Diakui oleh Laksmi selama ini Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar dan Provinsi Bali sangat aktif dalam menangani kasus perempuan dan anak.

Juga dengan keterlibatan perlindungan terpadu berbasis masyarakat yang sudah ada di enam desa Denpasar.

Desa yang sudah memiliki PATBM, yakni Kesiman Kertalangi, Sanur Kaja, Tegal Harum dan Ubung Kaja. Sedangkan Kelurahan yang sudah membentuk PATBM, yakni Kesiman dan Sesetan.

Namun tidak dipungkiri oleh Laksmi harapannya Denpasar memiliki rumah singgah korban kekerasan perempuan dan anak.

“P2TP2A sangat aktif untuk kasus ini. Perlindungan terpadu berbasis masyarakat yang sudah ada di enam desa Denpasar dan siap untuk membanti menuntaskan masalah ini.

Namun Denpasar perlu tempat penampungan KDRT dan kekerasan anak milik pemerintah, rumah aman yang terjaga privasinya, tersedia psikolognya, dan gratis,” pungkasnya.

 

DENPASAR – Tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Denpasar, menjadi catatan khusus bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Denpasar.

Pihak DP3AP2KB pun berharap dan mendorong agar Denpasar memiliki rumah singgah bagi korban KDRT.

Kepala DP3AP2KB Kota Denpasar, I G A Laksmi Dharmayanti, Rabu (15/8) menyatakan, Sejak Januari  hingga Juli 2018, tercatat ada 80 kasus kekerasan terhadap perepuan dan anak.

Tertinggi dari kasus kekerasan anak dan perempuan itu didominasi kasus KDRT.

“Ada lebih banyak dari itu, tetapi mereka korban enggan melaporkan karena berfikir ke efek nama baik keluarga.

Sebenarnya itu justru tidak menghilangkan efek jera dari pelaku kekerasan. KDRT ini sangat tidak dianjurkan, itu pelanggaran, dosa,” ujar Agung Laksi

Lebih lanjut, kepada radarbali.jawapos.com Laksi juga menjelaskan, biasanya pelaku kekerasan mereka yang pernah menjadi korban dari kekerasan.

Diakui oleh Laksmi selama ini Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar dan Provinsi Bali sangat aktif dalam menangani kasus perempuan dan anak.

Juga dengan keterlibatan perlindungan terpadu berbasis masyarakat yang sudah ada di enam desa Denpasar.

Desa yang sudah memiliki PATBM, yakni Kesiman Kertalangi, Sanur Kaja, Tegal Harum dan Ubung Kaja. Sedangkan Kelurahan yang sudah membentuk PATBM, yakni Kesiman dan Sesetan.

Namun tidak dipungkiri oleh Laksmi harapannya Denpasar memiliki rumah singgah korban kekerasan perempuan dan anak.

“P2TP2A sangat aktif untuk kasus ini. Perlindungan terpadu berbasis masyarakat yang sudah ada di enam desa Denpasar dan siap untuk membanti menuntaskan masalah ini.

Namun Denpasar perlu tempat penampungan KDRT dan kekerasan anak milik pemerintah, rumah aman yang terjaga privasinya, tersedia psikolognya, dan gratis,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/