RadarBali.com – Kasus Bali Hyatt terjadi mulai 1971 saat presiden Soeharto menugaskan Widodo Soekarno, R. Soebyakto dan Woworuntu membuat Hotel Bali Hyatt, Sanur.
Dari tanah yang digunakan untuk Bali Hyatt seluas 2,5 hektare miliki Swapraja. Berdasar surat Direktorat Agraria Provinsi Bali, atas nama Gubernur Bali waktu itu, tanah 2,5 hektare dibagi menjadi dua.
Yakni DN-71 seluas 1,15 hektare milik Pemprov Bali, dan DN-72 seluas 1,21 hektare milik Yayasan Hudaya Bina Sejahtera (Yayasan BPN).
Widodo membentuk PT. Sanur Bali Resort Development, di dalamnya Pemrov Bali memiliki saham sebanyak 202 di dalamnya berdasar akta notaris Abdul Latief.
Tapi, saham tersebut sampai saat ini tidak jelas. Sejak saat itu sampai sekarang belum pernah menerima keuntungan atau devident dalam bentuk apapun.