29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:12 AM WIB

Mau Masuk Bali? Rapid Test atau Swab Dulu Dua Hari Sebelum Berangkat

DENPASAR – Dalam menanggulangi peningkatan kasus positif Covid 19 di Bali jelang perayaan Natal dan Tahun baru 2021, Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Dalam SE terbaru ini, Koster melarang keras warga yang hendak masuk Bali bila tak mentaati peraturan ini. Di antaranya, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

“Selain itu, bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Koster di Denpasar pada Selasa (15/12).

Lanjutnya, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

“Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” tegasnya.

Begitu juga bagi para PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021.

DENPASAR – Dalam menanggulangi peningkatan kasus positif Covid 19 di Bali jelang perayaan Natal dan Tahun baru 2021, Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Dalam SE terbaru ini, Koster melarang keras warga yang hendak masuk Bali bila tak mentaati peraturan ini. Di antaranya, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

“Selain itu, bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Koster di Denpasar pada Selasa (15/12).

Lanjutnya, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

“Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” tegasnya.

Begitu juga bagi para PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/