MANGUPURA – Rupanya banyak coffee shop di Denpasar yang tidak mengantongi izin usaha. Salah satunya coffee shop Warung Kopi Kebun di Jalan Tukad Melangit, Panjer, Denpasar.
Satpol PP Kota Denpasar terpaksa menyegel usaha Warung Kopi Kebun kemarin. Selain itu tidak kantongi izin usaha, warung ini buka hingga larut malam, dan menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
“Penyegelan ini harus dilakukan untuk memberikan efek jera, agar setiap pelaku usaha dapat mematuhi kewajiban khususnya dalam administrasi perijinan,’’ ujar Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Denpasar Made Poniman kemarin.
Kata dia, sebelum penyegelan pihaknya telah memberikan peringatan satu, dua dan tiga. Pemilik usaha juga tidak bisa menunjukkan izin usaha, sehingga dilakukan penyegelan.
Selain itu, Warung Kopi Kebun ini sudah pernah di sidang tindak pidana ringan terkait dengan buka sampai larut malam.
Karena telah melanggar ketentuan yang dijelaskan dalam Perda 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
“Warung Kopi Kebun tidak diperbolehkan beroperasi sampai bisa menunjukkan izin, dan pihak Satpol PP akan terus melakukan pemantauan.
Kalau pemilik sudah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku maka kami bersama tim akan buka segel ini,” terangnya.
Lurah Panjer Made Suryanata mengatakan, Warung Kopi Kebun ini sering dikeluhkan warga karena menimbulkan suara bising.
Warung ini buka dari pukul 12.00 hingga dini hari. ‘’Kami dapat laporan di tempat ini sering menimbulkan suara bising karena musiknya terlalu keras,’’ ujarnya.
Sementara pemilik Warung Kopi Kebun Putu Hendra Eka Adnyana mengaku akan segera mengurus izin usaha agar dapat membuka usahanya kembali.
Awalnya memang ada sedikit penolakan terkait penyegelan ini. Namun, setelah diberikan penjelasan terkait aturan khususnya perijinan usaha pihaknya sudah memahami.
Surat izin usaha saya sedang dalam proses, segera akan diselesaikan sesuai yang disarankan,” pungkasnya.