25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:39 AM WIB

Dishub Akui Volume Kendaraan ke Denpasar Tinggi, PKM Layak Dievaluasi

DENPASAR – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar yang berlaku sejak Jumat (15/5) kemarin memicu kritik pedas masyarakat.

Salah satu yang disorot adalah pemeriksaan kendaraan di setiap perbatasan pintu masuk Kota Denpasar. Di mana-mana terjadi penumpukan pengendara.

Tujuan PKM untuk memutus Coronavirus Disease (Covid-19) pun menjadi bias. Kondisi ini disadari betul Dishub Kota Denpasar.

“Masih perlu ada penyesuaian dan evaluasi agar penerapan Perwali No: 32 Tahun 2020 tentang PKM berjalan maksimal,” ujar Kadishub Kota Denpasar I Ketut Sriawan saat ditemui di Pos Kebo Iwa, Jalan Gatot Subroto, Denpasar.

Ketut Sriawan mengatakan, penumpukan di pintu masuk karena tidak diterapkan Social Distancing. Pasalnya, kalau diterapkan social distancing, pasti akan terjadi antrean lebih panjang.

Hal itu, kata dia, juga sebagai bukti volume warga dari luar Denpasar sangat tinggi. Menurutnya, berdasar pengamatannya, masyarakat cukup mengerti dengan PKM yang diberlakukan Kota Denpasar.

“Dari pantauan di lapangan sebagian besar masyarakat telah mengerti dan melengkapi diri dengan surat jalan. Namun, masih ada masyarakat yang tanpa tujuan jelas

keluar tanpa menggunakan masker dan tidak menunjukan surat. Jadi, kami sarankan untuk balik arah,” ujar Sriawan.

Sriawan mengatakan pihaknya terus memantau dan mengevaluasi apa yang harus dilakukan agar tidak menggangu masyarakat dan juga memberi rasa aman kepada masyarakat.

“Setiap hari pasti akan kami evaluasi, ini kan tujuannya baik agar masyarakat terhindar dari penyebaran Covid – 19,” bebernya.

Selain itu, kata Sriawan, dalam PKM juga ada pembatasan bagi warga dari luar Kota Denpasar yang akan masuk wilayah perkotaan tanpa tujuan yang jelas.

Petugas gabungan secara berkelanjutan melakukan pemeriksaan mengenai kesehatan dengan tes cepat secara acak setiap harinya.

“Warga yang akan memasuki Kota Denpasar harus membawa surat keterangan tujuan ke Kota Denpasar. Sehingga dengan sistem ini akan membatasi mobilitas masyarakat yang tak memiliki tujuan yang jelas ke Denpasar,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut juga ditemui masyarakat yang tidak memiliki identitas serta pengendara motor tidak memiliki STNK yang langsung diserahkan kepada kepolisian agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

DENPASAR – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar yang berlaku sejak Jumat (15/5) kemarin memicu kritik pedas masyarakat.

Salah satu yang disorot adalah pemeriksaan kendaraan di setiap perbatasan pintu masuk Kota Denpasar. Di mana-mana terjadi penumpukan pengendara.

Tujuan PKM untuk memutus Coronavirus Disease (Covid-19) pun menjadi bias. Kondisi ini disadari betul Dishub Kota Denpasar.

“Masih perlu ada penyesuaian dan evaluasi agar penerapan Perwali No: 32 Tahun 2020 tentang PKM berjalan maksimal,” ujar Kadishub Kota Denpasar I Ketut Sriawan saat ditemui di Pos Kebo Iwa, Jalan Gatot Subroto, Denpasar.

Ketut Sriawan mengatakan, penumpukan di pintu masuk karena tidak diterapkan Social Distancing. Pasalnya, kalau diterapkan social distancing, pasti akan terjadi antrean lebih panjang.

Hal itu, kata dia, juga sebagai bukti volume warga dari luar Denpasar sangat tinggi. Menurutnya, berdasar pengamatannya, masyarakat cukup mengerti dengan PKM yang diberlakukan Kota Denpasar.

“Dari pantauan di lapangan sebagian besar masyarakat telah mengerti dan melengkapi diri dengan surat jalan. Namun, masih ada masyarakat yang tanpa tujuan jelas

keluar tanpa menggunakan masker dan tidak menunjukan surat. Jadi, kami sarankan untuk balik arah,” ujar Sriawan.

Sriawan mengatakan pihaknya terus memantau dan mengevaluasi apa yang harus dilakukan agar tidak menggangu masyarakat dan juga memberi rasa aman kepada masyarakat.

“Setiap hari pasti akan kami evaluasi, ini kan tujuannya baik agar masyarakat terhindar dari penyebaran Covid – 19,” bebernya.

Selain itu, kata Sriawan, dalam PKM juga ada pembatasan bagi warga dari luar Kota Denpasar yang akan masuk wilayah perkotaan tanpa tujuan yang jelas.

Petugas gabungan secara berkelanjutan melakukan pemeriksaan mengenai kesehatan dengan tes cepat secara acak setiap harinya.

“Warga yang akan memasuki Kota Denpasar harus membawa surat keterangan tujuan ke Kota Denpasar. Sehingga dengan sistem ini akan membatasi mobilitas masyarakat yang tak memiliki tujuan yang jelas ke Denpasar,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut juga ditemui masyarakat yang tidak memiliki identitas serta pengendara motor tidak memiliki STNK yang langsung diserahkan kepada kepolisian agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/