KUTA – Kesabaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akhirnya “habis” menyikapi polemik di tubuh PT ESC Urban Food Station alias Sky Garden.
Sehari jelang HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74, tepatnya Jumat (16/8), operasional night club yang beralamat di Jalan Legian No. 61, Kuta, Badung itu dibekukan sementara.
Tak hanya itu, garis polisi alias police line pun dibentangkan bersamaan dengan pemasangan stiker oleh Satpol PP atau Tim Yustisi Kabupaten Badung.
“Niki (ini, red) terkait Perda No. 2 Tahun 2012 tentang kepariwisataan. Kami sinergi bersama Polresta Denpasar dan Polsek Kuta (membekukan Sky Garden, red).
Karena selain administrasi (perizinan), di sana juga ada kasus pidana. Mulai hari ini Sky Garden di-police line,” ucap Kepala Satpol PP I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Jumat (16/8) sore.
Dirinya merinci ranah Satpol PP Badung mengerucut pada penegakan perda berpedoman pada perizinan PT ESC Urban Food Station.
“Kapan perizinan diurus dan mulai berlaku, ya saat itu pembekuan kita cabut,” jelasnya. Kepada Jawa Pos Radar Bali, Suryanegara merinci pada saat pemasangan stiker pengumuman
dan police line, pihaknya bersinergi dengan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricky Fadliansyah, Camat Kuta, dan Bendesa Adat Kuta.
“Semoga dengan pemasangan police line dan stiker pembekuan sementara mereka mau berbenah,” tutup Suryanegara.