28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:09 AM WIB

Soal Reklame Traveloka di Pantai Sanur, Ini Janji Dewan Kota, Keras…

RadarBali.com  – Keberadaan papan reklame dari salah satu perusahaan online di kawasan Pantai Sanur bertuliskan Traveloka Fist Then Sanur Beach, izinnya tidak jelas siapa yang mengeluarkan.

Pemasangan reklame di pantai Sanur itu jelas melanggar Perwali. Wakil Ketua DPRD Denpasar, Wayan Wandhira mengatakan pemasangan papan reklame Traveloka di pantai Sanur jelas melanggar Perwali.

Pasalnya, dalam aturan Perwali nomor 3 tahun 2014 pada pasal 6 tentang penataan reklame, kawasan tersebut merupakan kawasan non Persil yang jelas-jelas melarang adanya pembangunan reklame di tempat publik secara permanen sesuai dengan Perwali nomor 3 tahun 2014 pada pasal 6 tentang penataan reklame.

“Untuk masalah ini kami akan panggil dinas perizinan dan Badan Usaha Milik Desa Adat Sanur (BUMDes) pada tanggal 22 September 2017. Karena kalau bukan dinas perizinan yang memberikan izin siapa lagi?” ujarnya kemarin.

Dikatakan, jika benar melanggar maka pihaknya akan lanjutkan secara proses hukum terkait dengan pemasangan papan reklame tersebut.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar I B alit Wiradana, mengatakan  pihaknya sudah me-warning kepada pihak Bendesa Adat Sanur Kaja untuk membongkar papan reklame tersebut sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

Yakni tanggal 19 September 2017. Karena habis izin papan reklame tersebut tanggal 19 September bulan ini.

Nah, tanggal 20 September nantinya sudah dibongkar. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan tim yustisi dan dinas perizinan terkait dengan pembongkaran nantinya,” tegasnya.

RadarBali.com  – Keberadaan papan reklame dari salah satu perusahaan online di kawasan Pantai Sanur bertuliskan Traveloka Fist Then Sanur Beach, izinnya tidak jelas siapa yang mengeluarkan.

Pemasangan reklame di pantai Sanur itu jelas melanggar Perwali. Wakil Ketua DPRD Denpasar, Wayan Wandhira mengatakan pemasangan papan reklame Traveloka di pantai Sanur jelas melanggar Perwali.

Pasalnya, dalam aturan Perwali nomor 3 tahun 2014 pada pasal 6 tentang penataan reklame, kawasan tersebut merupakan kawasan non Persil yang jelas-jelas melarang adanya pembangunan reklame di tempat publik secara permanen sesuai dengan Perwali nomor 3 tahun 2014 pada pasal 6 tentang penataan reklame.

“Untuk masalah ini kami akan panggil dinas perizinan dan Badan Usaha Milik Desa Adat Sanur (BUMDes) pada tanggal 22 September 2017. Karena kalau bukan dinas perizinan yang memberikan izin siapa lagi?” ujarnya kemarin.

Dikatakan, jika benar melanggar maka pihaknya akan lanjutkan secara proses hukum terkait dengan pemasangan papan reklame tersebut.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar I B alit Wiradana, mengatakan  pihaknya sudah me-warning kepada pihak Bendesa Adat Sanur Kaja untuk membongkar papan reklame tersebut sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

Yakni tanggal 19 September 2017. Karena habis izin papan reklame tersebut tanggal 19 September bulan ini.

Nah, tanggal 20 September nantinya sudah dibongkar. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan tim yustisi dan dinas perizinan terkait dengan pembongkaran nantinya,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/