MANGUPURA–Selama periode bulan Januari hingga Agustus 2022, pergerakan penumpang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada urutan pertama dibandingkan bandara lainnya yang dikelola Angkasa Pura I.
Jumlah penumpang tembung 6.918.797. Pergerakan penumpang dengan rincian 5.037.316 rute domestik, 1.859.767 pergerakan penumpang rute internasional, dan 21.714 pergerakan penumpang transit domestik.
Di urutan kedua adalah Bandara Juanda Surabaya dengan total 6.796.833. Pergerakan penumpang dengan rincian 6.021.413 rute domestik, 347.675 pergerakan penumpang rute internasional, dan 427.745 pergerakan penumpang transit domestik.
Bandara Sultan Hasanuddin Makassar berada di urutan ketiga terbanyak dengan 6.396.513 pergerakan penumpang, dengan rincian 4.826.274 pergerakan penumpang rute domestik, 42.551 pergerakan penumpang rute internasional, dan 1.527.688 pergerakan penumpang transit domestik.
Sedangkan untuk pergerakan pesawat udara, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar melayani jumlah terbanyak dengan 51.706 pergerakan pesawat udara, dengan rincian 51.470 pergerakan pesawat udara rute domestik dan 236 pergerakan pesawat udara rute internasional.
Bandara Juanda Surabaya melayani jumlah pergerakan pesawat udara terbanyak kedua dengan 49.479 pergerakan dengan rincian 46.977 pergerakan pesawat udara rute domestik dan 2.502 pergerakan pesawat udara rute internasional.
Di urutan ketiga adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan 48.902 pergerakan pesawat udara, dengan rincian 38.436 pergerakan pesawat udara rute domestik dan 10.466 pergerakan pesawat udara rute internasional.
“Kami kembali mencatat pertumbuhan pergerakan penumpang dan pergerakan pesawat udara yang cukup signifikan pada periode bulan Agustus 2022 dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021 lalu. Dapat kami sampaikan juga pergerakan penumpang di 15 bandara yang kami kelola selama 4 bulan terakhir ini selalu di atas angka 4,5 juta penumpang per bulannya. Hal ini tentunya merupakan momentum positif bagi industri penerbangan domestik dan internasional,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi.
Seiring dengan pemberlakuan aturan perjalanan udara rute domestik terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor SE 82 tahun 2022 dan aturan perjalanan udara rute internasional dalam SE 88 Tahun 2022, kami turut menghimbau kepada warga masyarakat calon pelaku perjalanan udara untuk melengkapi diri dengan syarat yang ditentukan, agar proses keberangkatan dan kedatangan penumpang dapat berjalan lancar. (dwi)