29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:19 AM WIB

Bikin Papan Reklame Diam-siam, Pol PP Sikat Reklame Liar di Kuta

MANGUPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali melakukan penertiban reklame.

Kemarin giliran reklame yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kuta yang ditertibkan. Sedikitnya ada 17 reklame yang ditertibkan petugas Satpol PP Badung.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengakui, untuk penertiban reklame di Kuta, terdapat sebanyak 17 reklame yang ditertibkan.

Tersebar di ruas jalan By Pass Ngurah Rai, Jalan Sunset Road, Jalan Raya Tuban, Jalan Pantai Kuta, serta di kawasan Bandara.

Terhadap  reklame yang ditertibkan, langsung  pasangi stiker oleh petugas. Bila kemudian tidak dibongkar oleh pemiliknya, maka  akan membongkar paksa oleh Satpol PP.

“Penertiban reklame terus kami lakukan sampai betul-betul sesuai dengan peruntukan. Sebab ditengarai terdapat 177 reklame yang dibangun tidak sesuai masterplan,” ungkapnya.

Penertiban reklame ini dilakukan atas dasar  Perda Badung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Perbub Badung Nomor 80 Tahun 2014 tentang

Penyelenggaraan Reklame dan Perbup Badung Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penundaan Sementara Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame.

“Bila mengacu pada masterplan, pembangunan reklame itu hanya di 205 titik. Namun fakta di lapangan jumlahnya membengkak hingga 382. Dengan demikian, terdapat 177 titik yang tidak sesuai masterplan,” ungkapnya.

Kata dia, dari hasil pemantauan petugas, pemasangan reklame yang melanggar tersebut umumnya dilakukan dengan diam-diam.

Diawali dengan membuat pondasi, lanjut pemasangan reklame yang biasanya dilakukan pada malam hari, sehingga luput dari pengawasan petugas patroli dari Satpol PP.

“Padahal monitoring kami lakukan setiap saat. Ternyata tiba-tiba sudah terpasang (reklame). Jadi, pemasangannya sembunyi-sembunyi,” terang pria penghobi motor gede (moge)  ini.

Setelah dari Kuta, tim akan terus bergerak ke kecamatan lainnya, hingga seluruh reklame yang ditengarai melanggar di wilayah Kabupaten Badung ditertibkan. 

MANGUPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali melakukan penertiban reklame.

Kemarin giliran reklame yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kuta yang ditertibkan. Sedikitnya ada 17 reklame yang ditertibkan petugas Satpol PP Badung.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengakui, untuk penertiban reklame di Kuta, terdapat sebanyak 17 reklame yang ditertibkan.

Tersebar di ruas jalan By Pass Ngurah Rai, Jalan Sunset Road, Jalan Raya Tuban, Jalan Pantai Kuta, serta di kawasan Bandara.

Terhadap  reklame yang ditertibkan, langsung  pasangi stiker oleh petugas. Bila kemudian tidak dibongkar oleh pemiliknya, maka  akan membongkar paksa oleh Satpol PP.

“Penertiban reklame terus kami lakukan sampai betul-betul sesuai dengan peruntukan. Sebab ditengarai terdapat 177 reklame yang dibangun tidak sesuai masterplan,” ungkapnya.

Penertiban reklame ini dilakukan atas dasar  Perda Badung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Perbub Badung Nomor 80 Tahun 2014 tentang

Penyelenggaraan Reklame dan Perbup Badung Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penundaan Sementara Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame.

“Bila mengacu pada masterplan, pembangunan reklame itu hanya di 205 titik. Namun fakta di lapangan jumlahnya membengkak hingga 382. Dengan demikian, terdapat 177 titik yang tidak sesuai masterplan,” ungkapnya.

Kata dia, dari hasil pemantauan petugas, pemasangan reklame yang melanggar tersebut umumnya dilakukan dengan diam-diam.

Diawali dengan membuat pondasi, lanjut pemasangan reklame yang biasanya dilakukan pada malam hari, sehingga luput dari pengawasan petugas patroli dari Satpol PP.

“Padahal monitoring kami lakukan setiap saat. Ternyata tiba-tiba sudah terpasang (reklame). Jadi, pemasangannya sembunyi-sembunyi,” terang pria penghobi motor gede (moge)  ini.

Setelah dari Kuta, tim akan terus bergerak ke kecamatan lainnya, hingga seluruh reklame yang ditengarai melanggar di wilayah Kabupaten Badung ditertibkan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/