MANGUPURA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung memusnahkan puluhan ribu keping blangko elektronik KTP (e-KTP) yang sudah tidak terpakai atau yang rusak.
Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar yang langsung dipimpin oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Putu Suryawati, didampingi beberapa staf Disdukcapil, Satpol PP, Security dan disaksikan langsung oleh warga setempat.
Putu Suryawati menjelaskan pemusnahan ini dilakukan dalam menindaklanjuti surat edaran no. 470.13/1176/SJ dari Mendagri tentang Pemusnahan KTP elektronik rusak atau invalid di wilayah kerja masing-masing.
“Sesuai arahan, ini kita lakukan setelah jam kantor. Sehingga kini kami lakukan pada sore hari dan disaksikan dengan masyarakat langsung,” terang Surywati.
Kata dia, blangko KTP yang dimusnahkan sebanyak 24.553 keping dari tahun 2011 hingga sekarang. Namun sebelum dibakar blanko KTP tersebut dipotong terlebih dulu kemudian baru dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Kita merubah tata kelola dari dipotong menjadi dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal ini kita lakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi KTP yang tercecer atau sengaja di buang,” terangnya.
Lebih lanjut, pemusnahan KTP yang rusak maupun yang sudah tidak terpakai akan terus dilakukan. Karena blangko yang rusak tersebut sama sekali tidak dipakai lagi dan bahkan nantinya tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Yang jelas kita memusnahkan dengan cara dibakar dan memusnahkan di luar jam kantor,” pungkasnya.