25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:33 AM WIB

Video Sarkas Soal Endek di Medsos Beredar, Koster Justru Lakukan Ini

DENPASAR – Media sosial di Bali diwarnai dengan sejumlah video sarkas soal penggunaan kain endek setiap hari Selasa yang diharuskan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Seperti video orang bakar ikan pakai endek tapi bercelana pendek. Ada juga yang berangkat ke sawah pakai endek. Kartunis di Bali juga memberikan gambar terkait soal endek ini. Semua lucu-lucu.

Meski kritik bermunculan di masyarakat, Gubernur Bali, Wayan Koster masih tetap meminta pegawai Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perbankan,

dan lembaga lain yang lebih dari 100.000 orang agar memiliki empati menyisihkan gajinya untuk membantu perajin Tenun Endek Bali yang sedang terdampak ekonominya di masa Pandemi Covid-19.

“Perlu diketahui bahwa kami di Pemprov Bali memiliki 20.000 lebih pegawai, dimana 11. 000 ribu sebagai PNS dan sisanya sebagai pegawai kontrak.

Saya minta Instansi Vertikal, Bupati/Walikota, Pegawai Pemerintah, hingga Perbankan yang mendapatkan gaji dan tunjangan bulanan, agar mereka menggunakan Kain Tenun Endek Bali

yang diproduksi di Pulau Dewata. Sehingga para Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM yang bergerak di bidang Industri Tenun Bali bisa bangkit ekonominya di masa pandemi Covid-19.

Kemudian secara serentak menggunakan pakaian busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali mulai Hari Selasa, Anggara Kliwon Kulantir, tanggal 23 Pebruari 2021 mendatang,” kata Koster.

Harapan itu disampaikan saat memberikan arahan mengenai SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan

Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali pada Selasa Anggara Pon Ukir (16/2) di Wantilan Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar.

Semua instansi yang diundang hadir yaitu Ka Kanwil Kumham, Ka BPN Bali, Pimpinan BI Bali, Ka OJK Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Sekda se-Bali, Perwakilan Kapolda Bali dan Danrem 163/Wirasatya,

Kepala L2 Dikti, Kepala BNI Bali, Kepala Bank Mandiri Bali, Kepala BRI Bali, Kepala BTN Bali, Kepala Bank Syariah, Dirut BPD Bali, Manajer Angkasa Pura I,

Manajer ITDC Nusa Dua, Manajer Pelabuhan Benoa, Manajer PLN Bali, Manajer Garuda Bali, Ombudsman RI Bali, dan Perwakilan Rektor se-Bali.

Lebih lanjut mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan Kain Tenun Endek Bali sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional di Kementrian Hukum dan HAM RI.

Kemudian warisan budaya Bali ini juga mendapatkan momentum tampil di kancah dunia, setelah dilakukan kerjasama Pemerintah Provinsi Bali

dengan Christian Dior, dalam penggunaan Kain Tenun Endek Bali sebagai koleksi busana musim semi dan musim panas Tahun 2021.

“Dalam kerjasama itu, saya memberikan syarat kepada pemilik Rumah Mode Kelas Dunia asal Perancis tersebut yaitu agar mereka wajib menggunakan Tenun Endek Bali

yang ditenun dan dijual oleh orang lokal di Bali. Momentum tersebut saya manfaatkan dengan mengeluarkan SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 dengan menyasar

Instansi Pemerintah dan Vertikal, Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota, Pegawai Perangkat Daerah, BUMN hingga BUMD agar menggunakan

pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap Hari Selasa,” tutupnya. 

DENPASAR – Media sosial di Bali diwarnai dengan sejumlah video sarkas soal penggunaan kain endek setiap hari Selasa yang diharuskan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Seperti video orang bakar ikan pakai endek tapi bercelana pendek. Ada juga yang berangkat ke sawah pakai endek. Kartunis di Bali juga memberikan gambar terkait soal endek ini. Semua lucu-lucu.

Meski kritik bermunculan di masyarakat, Gubernur Bali, Wayan Koster masih tetap meminta pegawai Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perbankan,

dan lembaga lain yang lebih dari 100.000 orang agar memiliki empati menyisihkan gajinya untuk membantu perajin Tenun Endek Bali yang sedang terdampak ekonominya di masa Pandemi Covid-19.

“Perlu diketahui bahwa kami di Pemprov Bali memiliki 20.000 lebih pegawai, dimana 11. 000 ribu sebagai PNS dan sisanya sebagai pegawai kontrak.

Saya minta Instansi Vertikal, Bupati/Walikota, Pegawai Pemerintah, hingga Perbankan yang mendapatkan gaji dan tunjangan bulanan, agar mereka menggunakan Kain Tenun Endek Bali

yang diproduksi di Pulau Dewata. Sehingga para Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM yang bergerak di bidang Industri Tenun Bali bisa bangkit ekonominya di masa pandemi Covid-19.

Kemudian secara serentak menggunakan pakaian busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali mulai Hari Selasa, Anggara Kliwon Kulantir, tanggal 23 Pebruari 2021 mendatang,” kata Koster.

Harapan itu disampaikan saat memberikan arahan mengenai SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan

Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali pada Selasa Anggara Pon Ukir (16/2) di Wantilan Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar.

Semua instansi yang diundang hadir yaitu Ka Kanwil Kumham, Ka BPN Bali, Pimpinan BI Bali, Ka OJK Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Sekda se-Bali, Perwakilan Kapolda Bali dan Danrem 163/Wirasatya,

Kepala L2 Dikti, Kepala BNI Bali, Kepala Bank Mandiri Bali, Kepala BRI Bali, Kepala BTN Bali, Kepala Bank Syariah, Dirut BPD Bali, Manajer Angkasa Pura I,

Manajer ITDC Nusa Dua, Manajer Pelabuhan Benoa, Manajer PLN Bali, Manajer Garuda Bali, Ombudsman RI Bali, dan Perwakilan Rektor se-Bali.

Lebih lanjut mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan Kain Tenun Endek Bali sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional di Kementrian Hukum dan HAM RI.

Kemudian warisan budaya Bali ini juga mendapatkan momentum tampil di kancah dunia, setelah dilakukan kerjasama Pemerintah Provinsi Bali

dengan Christian Dior, dalam penggunaan Kain Tenun Endek Bali sebagai koleksi busana musim semi dan musim panas Tahun 2021.

“Dalam kerjasama itu, saya memberikan syarat kepada pemilik Rumah Mode Kelas Dunia asal Perancis tersebut yaitu agar mereka wajib menggunakan Tenun Endek Bali

yang ditenun dan dijual oleh orang lokal di Bali. Momentum tersebut saya manfaatkan dengan mengeluarkan SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 dengan menyasar

Instansi Pemerintah dan Vertikal, Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota, Pegawai Perangkat Daerah, BUMN hingga BUMD agar menggunakan

pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap Hari Selasa,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/