DENPASAR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali memberikan peringatan keras kepada manajemen Hotel The Rich Prada Bali.
Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi mengatakan, manajemen hotel telah melanggar UU No 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam undang-undang sebutkan tidak boleh ada diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja. Baik terhadap penyandang disabilitas, maupun menyangkut SARA (suku, agama, ras) seperti dalam kasus hotel tersebut.
“Kami memberikan peringatan tertulis pada manajemen. Tapi, kami tidak berhenti pada peringatan tertulis saja.
Akan turun pengawas lapangan tenaga kerja yang melihat masalah lain di lapangan,” ujar Wiratmi ditemui usai rapat dengan Komisi IV DPRD Bali dan pihak terkait kemarin.
Di lain bagian, Kepala HRD The Rich Prada Bali Gede Utaya usai dipanggil Komisi IV DPRD Bali, meminta maaf atas postingan lowongan pekerjaan berbau diskriminasi dan SARA yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir.
Permintaan maaf ditujukan kepada seluruh umat Hindu, tidak hanya yang berada di Bali. Menyusul, pihak hotel membuka lowongan pekerjaan housekeeping supervisor untuk tenaga non Hindu.
“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon maaf kepada semua umat Hindu dimana saja berada karena kekhilafan kami. Saya juga orang Hindu, merasa prihatin juga,” tutur pria berkacamata itu.
Yang menarik, Utaya sendiri tidak tahu mengenai isi dari postingan lowongan pekerjaan itu. Namun, dirinya mengakui jika memang admin dari hotel yang memposting ke Human Resources Associate.
Sedangkan admin tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan dirinya. Utaya menambahkan, tenaga housekeeping yang ada di hotel saat ini seluruhnya beragama Hindu.
Namun, tenaga itu kosong pada saat hari raya Hindu seperti Nyepi lantaran mereka meminta libur bersamaan.
Mengenai ancaman pencabutan ijin lantaran kasus lowongan pekerjaan itu, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah.(