28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:58 AM WIB

Nangkring di Badan Jalan Protokol, Dishub Tertibkan Belasan Kendaraan

DENPASAR – Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Denpasar disisir Dinas Perhubungan Kota Denpasar kemarin (16/6) siang.

Sebanyak 17 kendaraan bermotor roda dua dan empat yang “nangkrig” di badan jalan langsung ditertibkan petugas.

Salah satu ruas jalan yang menjadi langganan pelanggaran parkir di badan jalan adalah Jalan Sudirman.

Persisnya di depan Kejaksaan Negeri Denpasar hingga Pengadilan Negeri Denpasar. Banyak mobil berderet meskipun sudah ada rambu larangan parkir.  

Selain menyisir Jalan Sudirman, petugas Dishub dibantu polisi dan petugas dari instansi lain juga menyasar Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan Diponogoro, Jalan Hasanudin, dan Jalan Thamrin.

“Penertiban ini dalam upaya mendukung kelancaran dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan.

Dijelaskan lebih lanjut, sepanjang Jalan Cokroaminoto, Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanudin, hingga Jalan Thamrin merupakan kawasan jalan protokol yang padat kendaraan.

“Parkir sembarangan yang menggunakan sebagian badan jalan akan berdampak pada gangguan lalu lintas, yakni kemacetan,” tegas Sriawan.

Pria yang sebelumnya menjabat Kabid Dalops Dishub itu menandaskan, dari 17 pelanggar yang ditertibkan, sebanyak 14 kendaraan diberikan imbauan dan peringatan. Sedangkan tiga orang pelanggar ditilang.

Menurut Sriawan, tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar ini bertujuan menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas.

“Ke depan kami akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman bagi masyarakat,” imbuh Sriawan.

Sementara untuk keberadaan pedagang di atas mobil yang biasa menjajakan dagangannya di badan jalan, Sriawan menyarankan para pedagang koordinasi dengan Perumda Pasar atau Pasar Desa Denpasar.

Dengan adanya koordinasi tersebut para pedagang bisa berjualan sesuai tempatnya, sehingga tidak lagi jualan di badan jalan.

“Menjajakan dagangan di badan jalan itu sangat membahayakan. Tidak hanya berbahaya bagi keselamatan diri, tapi juga keselamatan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. 

DENPASAR – Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Denpasar disisir Dinas Perhubungan Kota Denpasar kemarin (16/6) siang.

Sebanyak 17 kendaraan bermotor roda dua dan empat yang “nangkrig” di badan jalan langsung ditertibkan petugas.

Salah satu ruas jalan yang menjadi langganan pelanggaran parkir di badan jalan adalah Jalan Sudirman.

Persisnya di depan Kejaksaan Negeri Denpasar hingga Pengadilan Negeri Denpasar. Banyak mobil berderet meskipun sudah ada rambu larangan parkir.  

Selain menyisir Jalan Sudirman, petugas Dishub dibantu polisi dan petugas dari instansi lain juga menyasar Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan Diponogoro, Jalan Hasanudin, dan Jalan Thamrin.

“Penertiban ini dalam upaya mendukung kelancaran dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan.

Dijelaskan lebih lanjut, sepanjang Jalan Cokroaminoto, Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanudin, hingga Jalan Thamrin merupakan kawasan jalan protokol yang padat kendaraan.

“Parkir sembarangan yang menggunakan sebagian badan jalan akan berdampak pada gangguan lalu lintas, yakni kemacetan,” tegas Sriawan.

Pria yang sebelumnya menjabat Kabid Dalops Dishub itu menandaskan, dari 17 pelanggar yang ditertibkan, sebanyak 14 kendaraan diberikan imbauan dan peringatan. Sedangkan tiga orang pelanggar ditilang.

Menurut Sriawan, tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar ini bertujuan menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas.

“Ke depan kami akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman bagi masyarakat,” imbuh Sriawan.

Sementara untuk keberadaan pedagang di atas mobil yang biasa menjajakan dagangannya di badan jalan, Sriawan menyarankan para pedagang koordinasi dengan Perumda Pasar atau Pasar Desa Denpasar.

Dengan adanya koordinasi tersebut para pedagang bisa berjualan sesuai tempatnya, sehingga tidak lagi jualan di badan jalan.

“Menjajakan dagangan di badan jalan itu sangat membahayakan. Tidak hanya berbahaya bagi keselamatan diri, tapi juga keselamatan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/