26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:24 AM WIB

Begini Aturan Terbaru Penerbangan di Bandara Ngurah Rai, Bali

DENPASAR – PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, mengeluarkan aturan perjalanan udara terbaru seiring dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Handy Heryudhitiawan, mengungkapkan tidak terdapat kendala di lapangan dalam penerapan Peraturan Perjalanan Udara terbaru.

 

“Diterapkanya peraturan perjalanan terbaru SE 77 tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara. Sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang atau kendala operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali pada saat penerapan SE 77,” ujarnya pada Selasa (16/8/2022)

 

Pada periode Januari – Juli 2022, secara keseluruhan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali telah melayani 5.612.677 pelaku perjalanan udara baik Domestik maupun Internasional. Trafik penumpang saat ini masih mengalami tren positif.

 

Rata-rata di bulan Agustus ini, lanjutnya, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali melayani kurang lebih 20.000 penumpang Domestik dan Internasional per harinya. Hal tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan bulan Juli dimana rata-rata penumpang per hari berada pada kisaran 28.000 penumpang. Namun, hal tersebut adalah hal yang lumrah karena di bulan Agustus ini termasuk dalam Low Season.

 

“Kami berharap dengan berlakunya peraturan terbaru ini tidak mempengaruhi lalu lintas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali secara signifikan.l,” tambah Handy.

 

Dalam SE Kemenhub No. 77 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

 

  1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri;

 

  1. PPDN Diatas usia 18 Tahun yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

 

  1. PPDN Diatas usia 18 tahun dengan vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

 

  1. PPDN usia 6 – 17 Tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis ke-2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

 

  1. PPDN usia 6 – 17 Tahun yang telah melakukan Vaksinasi dosis ke-1 atau belum melakukan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

 

  1. PPDN usia 6 – 17 tahun yang baru melaksanakan perjalanan udara dari luar negeri dan belum vaksin wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

 

  1. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

 

  1. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

Selain itu, Handy menambahkan saat ini terdapat fasilitas Pelayanan Vaksinasi yang tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali. “Pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali dimulai sejak tanggal 7 Juli 2022. Fasilitas Vaksinasi berada di Area Kedatangan Domestik dan melayani setiap hari pukul 09.00 – 15.00 WITA,” tambahnya.






Reporter: I Wayan Widyantara

DENPASAR – PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, mengeluarkan aturan perjalanan udara terbaru seiring dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Handy Heryudhitiawan, mengungkapkan tidak terdapat kendala di lapangan dalam penerapan Peraturan Perjalanan Udara terbaru.

 

“Diterapkanya peraturan perjalanan terbaru SE 77 tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara. Sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang atau kendala operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali pada saat penerapan SE 77,” ujarnya pada Selasa (16/8/2022)

 

Pada periode Januari – Juli 2022, secara keseluruhan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali telah melayani 5.612.677 pelaku perjalanan udara baik Domestik maupun Internasional. Trafik penumpang saat ini masih mengalami tren positif.

 

Rata-rata di bulan Agustus ini, lanjutnya, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali melayani kurang lebih 20.000 penumpang Domestik dan Internasional per harinya. Hal tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan bulan Juli dimana rata-rata penumpang per hari berada pada kisaran 28.000 penumpang. Namun, hal tersebut adalah hal yang lumrah karena di bulan Agustus ini termasuk dalam Low Season.

 

“Kami berharap dengan berlakunya peraturan terbaru ini tidak mempengaruhi lalu lintas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali secara signifikan.l,” tambah Handy.

 

Dalam SE Kemenhub No. 77 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

 

  1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri;

 

  1. PPDN Diatas usia 18 Tahun yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

 

  1. PPDN Diatas usia 18 tahun dengan vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

 

  1. PPDN usia 6 – 17 Tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis ke-2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

 

  1. PPDN usia 6 – 17 Tahun yang telah melakukan Vaksinasi dosis ke-1 atau belum melakukan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

 

  1. PPDN usia 6 – 17 tahun yang baru melaksanakan perjalanan udara dari luar negeri dan belum vaksin wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

 

  1. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

 

  1. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

Selain itu, Handy menambahkan saat ini terdapat fasilitas Pelayanan Vaksinasi yang tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali. “Pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali dimulai sejak tanggal 7 Juli 2022. Fasilitas Vaksinasi berada di Area Kedatangan Domestik dan melayani setiap hari pukul 09.00 – 15.00 WITA,” tambahnya.






Reporter: I Wayan Widyantara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/