33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:23 PM WIB

Peringatan! Spa Plus Plus Bisa Disanksi Rp 25 Juta

RadarBali.com – Fakta bahwa hanya 58 spa dan 7 rumah pijat yang mengantongi izin mendapat perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Surya Negara menyebut pihaknya tak akan tinggal diam. Lebih-lebih bila spa tersebut hanya kedok untuk memuluskan bisnis prostitusi.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Surya Negara mengatakan akan segera melakukan penertiban. “Terhadap spa atau sauna dan sejenisnya akan kita tertibkan sesuai agenda kegiatan bulan tertib Perda. Saat ini masih dalam pendataan dan informasi terkait perizinan serta instansi yang akan dilibatkan,” ucapnya.

Terkait penertiban tersebut, terang Surya Negara, pedomannya adalah Perda 7 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum digunakan sebagai landasan kegiatan.

“Kepada pelanggar bisa didenda maksimal Rp 25 juta atau hukuman badan 3 bulan. Hal lain juga diatur dalam Perda Pariwisata,” jelasnya.

Disinggung soal spa plus, Kasatpol PP Badung, menjawab bila terbukti ada prostitusi atau narkoba di lokasi tersebut pihaknya akan berkoordinasi dan bekerja bersama dengan polisi untuk penindakannya.

“Dari awal Agustus sampai pertengahan September bulan tertib jalan. Pertengan September sampai akhir Oktober bulan tertib usaha pariwisata,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinci bahwa ada 8 tertib yang menjadi tupoksi polisi pamong praja. “Tiang awali dengan tertib jalan, nanti tertib usaha pariwisata, lingkungan, sosial, izin bangunan, penduduk, kebersihan, dan izin-izin lainnya,” ringkasnya.

RadarBali.com – Fakta bahwa hanya 58 spa dan 7 rumah pijat yang mengantongi izin mendapat perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Surya Negara menyebut pihaknya tak akan tinggal diam. Lebih-lebih bila spa tersebut hanya kedok untuk memuluskan bisnis prostitusi.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Surya Negara mengatakan akan segera melakukan penertiban. “Terhadap spa atau sauna dan sejenisnya akan kita tertibkan sesuai agenda kegiatan bulan tertib Perda. Saat ini masih dalam pendataan dan informasi terkait perizinan serta instansi yang akan dilibatkan,” ucapnya.

Terkait penertiban tersebut, terang Surya Negara, pedomannya adalah Perda 7 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum digunakan sebagai landasan kegiatan.

“Kepada pelanggar bisa didenda maksimal Rp 25 juta atau hukuman badan 3 bulan. Hal lain juga diatur dalam Perda Pariwisata,” jelasnya.

Disinggung soal spa plus, Kasatpol PP Badung, menjawab bila terbukti ada prostitusi atau narkoba di lokasi tersebut pihaknya akan berkoordinasi dan bekerja bersama dengan polisi untuk penindakannya.

“Dari awal Agustus sampai pertengahan September bulan tertib jalan. Pertengan September sampai akhir Oktober bulan tertib usaha pariwisata,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinci bahwa ada 8 tertib yang menjadi tupoksi polisi pamong praja. “Tiang awali dengan tertib jalan, nanti tertib usaha pariwisata, lingkungan, sosial, izin bangunan, penduduk, kebersihan, dan izin-izin lainnya,” ringkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/