32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:13 PM WIB

Bali Diguyur Pusat Dana Hibah Rp 1,1 Triliun, Rp 948 M untuk Badung

MANGUPURA – Pelaku pariwisata khususnya pemilik hotel dan restoran di Kabupaten Badung mendapat angin segar di tengah krisis pemasukan akibat pandemi Covid-19.

Ini menyusul Pemkab Badung dipastikan mendapat kucuran dana program hibah sebesar Rp 948 miliar dari pemerintah pusat.

Kabupaten Badung juga menjadi kabupaten dengan bagian paling besar dibandingkan daerah lain di Bali. Dari total hibah pariwisata untuk Provinsi Bali sebesar Rp 1,1 triliun, Kabupaten Badung menerima Rp 948 miliar.

Dana tersebut akan diperuntukkan 900 hotel dan 200 restoran. “Karena kami di Bali, khususnya di Badung hidup dari sektor pariwisata,

sangat wajar kalau mendapat lebih. Kami yang paling kena dampak,” ujar Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung I Ketut Lihadnyana, kemarin.

Hibah pariwisata dari pemerintah pusat akan tercatat di kas daerah (kasda). Lebih lanjut dijelaskan, persentase dana bantuan

itu nantinya 70 persen untuk kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata ke pelaku usaha dan 30 persen untuk pemerintah daerah.

Data penerima bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat sudah ada. Tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pemanfaatannya.

Dana ini tidak seluruhnya 100 persen untuk manajemen pengusaha. “Harus ada target terukurnya. Hasilnya apa dari ini.

Paling tidak meminimalisasi dampak. Karena tidak tahu sampai kapan pandemi ini,” jelas pejabat asal Busungbiu, Buleleng, itu.

Pemerintah juga harus menyiapkan stimulus cadangan. Bisa dari APBD atau dari sumber yang lain. Semua itu nantinya dikoordinasikan dengan pusat.

Bantuan ini sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional sektor pariwisata. Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Badung

Cokorda Raka Darmawan menyebut sampai saat ini proses pendataan dan verifikasi terhadap calon penerima bantuan hibah.

Dijelaskan, salah satu kriteria penerima hotel dan restoran wajib memiliki izin. Membayar lunas pajak tahun 2019 dan tidak pernah nunggak pajak.

“Termasuk berusaha membayar pajak di sampai bulan Juli 2020,” kata Cok Darmawan. Gambaran sementara ada sekitar 900 hotel dan 200 restoran yang akan menerima manfaat.

Jumlah tersebut masih berkembang. Pasalnya, saat ini sedang dilakukan bimbingan teknis (bimtek) di Jakarta terkait juklak dan juknis pemberian dana hibah.

“Masing-masing hotel dan restoran tentu nominalnya berbeda-beda,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Badung itu.

Pejabat asal Gianyar ini mengaku bantuan ini sangat membantu keberlangsungan usaha hotel dan restoran di Kabupaten Badung yang menjadi tulang punggung perekonomian pemerintah dan masyarakat Kabupaten Badung.

Karena itu, Badung menerima lebih banyak dari kabupaten lainnya karena pendapatan lebih banyak bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR). 

MANGUPURA – Pelaku pariwisata khususnya pemilik hotel dan restoran di Kabupaten Badung mendapat angin segar di tengah krisis pemasukan akibat pandemi Covid-19.

Ini menyusul Pemkab Badung dipastikan mendapat kucuran dana program hibah sebesar Rp 948 miliar dari pemerintah pusat.

Kabupaten Badung juga menjadi kabupaten dengan bagian paling besar dibandingkan daerah lain di Bali. Dari total hibah pariwisata untuk Provinsi Bali sebesar Rp 1,1 triliun, Kabupaten Badung menerima Rp 948 miliar.

Dana tersebut akan diperuntukkan 900 hotel dan 200 restoran. “Karena kami di Bali, khususnya di Badung hidup dari sektor pariwisata,

sangat wajar kalau mendapat lebih. Kami yang paling kena dampak,” ujar Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung I Ketut Lihadnyana, kemarin.

Hibah pariwisata dari pemerintah pusat akan tercatat di kas daerah (kasda). Lebih lanjut dijelaskan, persentase dana bantuan

itu nantinya 70 persen untuk kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata ke pelaku usaha dan 30 persen untuk pemerintah daerah.

Data penerima bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat sudah ada. Tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pemanfaatannya.

Dana ini tidak seluruhnya 100 persen untuk manajemen pengusaha. “Harus ada target terukurnya. Hasilnya apa dari ini.

Paling tidak meminimalisasi dampak. Karena tidak tahu sampai kapan pandemi ini,” jelas pejabat asal Busungbiu, Buleleng, itu.

Pemerintah juga harus menyiapkan stimulus cadangan. Bisa dari APBD atau dari sumber yang lain. Semua itu nantinya dikoordinasikan dengan pusat.

Bantuan ini sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional sektor pariwisata. Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Badung

Cokorda Raka Darmawan menyebut sampai saat ini proses pendataan dan verifikasi terhadap calon penerima bantuan hibah.

Dijelaskan, salah satu kriteria penerima hotel dan restoran wajib memiliki izin. Membayar lunas pajak tahun 2019 dan tidak pernah nunggak pajak.

“Termasuk berusaha membayar pajak di sampai bulan Juli 2020,” kata Cok Darmawan. Gambaran sementara ada sekitar 900 hotel dan 200 restoran yang akan menerima manfaat.

Jumlah tersebut masih berkembang. Pasalnya, saat ini sedang dilakukan bimbingan teknis (bimtek) di Jakarta terkait juklak dan juknis pemberian dana hibah.

“Masing-masing hotel dan restoran tentu nominalnya berbeda-beda,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Badung itu.

Pejabat asal Gianyar ini mengaku bantuan ini sangat membantu keberlangsungan usaha hotel dan restoran di Kabupaten Badung yang menjadi tulang punggung perekonomian pemerintah dan masyarakat Kabupaten Badung.

Karena itu, Badung menerima lebih banyak dari kabupaten lainnya karena pendapatan lebih banyak bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR). 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/