32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 11:16 AM WIB

Pulang Kampung ke Bali, 3 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Dikarantina

MANGUPURA – Pemkab Badung memutuskan memberlakukan karantina bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).  Bahkan, telah mengkarantina tiga orang PPDN asal Badung.

Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara mengakui, PPDN tersebut adalah warga yang tinggal di daerah lain di Indonesia, tapi pulang ke Bali. Termasuk Badung.

“Mereka langsung diswab dan karantina tujuh hari. PPDN ini, kalau saya lihat adalah mereka yang pulang kampung. Seperti sebelumnya tinggal di Jakarta atau Surabaya

kemudian pulang ke Bali. Kemarin, kami di Badung sudah menerima tiga orang PPDN dan langsung dikarantina,” terang Suryanegara kemarin.

Sebelum dikarantina,  PPDN  dijemput langsung di Bandara Ngurah Rai. Petugas kemudian langsung mengarahkan mereka sesuai protokol yang berlaku.

PPDN tak bisa bebas langsung pulang ke rumah tanpa ditangani petugas. “Kemarin kami langsung jemput di bandara. Kalau (warga) Badung, langsung kami yang menangani.

Tidak boleh bebas (pulang ke rumah). Jadi mereka harus melapor dan kami yang menjemput,”  jelas pejabat asal Denpasar ini. 

MANGUPURA – Pemkab Badung memutuskan memberlakukan karantina bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).  Bahkan, telah mengkarantina tiga orang PPDN asal Badung.

Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara mengakui, PPDN tersebut adalah warga yang tinggal di daerah lain di Indonesia, tapi pulang ke Bali. Termasuk Badung.

“Mereka langsung diswab dan karantina tujuh hari. PPDN ini, kalau saya lihat adalah mereka yang pulang kampung. Seperti sebelumnya tinggal di Jakarta atau Surabaya

kemudian pulang ke Bali. Kemarin, kami di Badung sudah menerima tiga orang PPDN dan langsung dikarantina,” terang Suryanegara kemarin.

Sebelum dikarantina,  PPDN  dijemput langsung di Bandara Ngurah Rai. Petugas kemudian langsung mengarahkan mereka sesuai protokol yang berlaku.

PPDN tak bisa bebas langsung pulang ke rumah tanpa ditangani petugas. “Kemarin kami langsung jemput di bandara. Kalau (warga) Badung, langsung kami yang menangani.

Tidak boleh bebas (pulang ke rumah). Jadi mereka harus melapor dan kami yang menjemput,”  jelas pejabat asal Denpasar ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/