RadarBali.com – Jika Ranperda Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD disetujui dan disahkan, maka anggota dewan Bali bakal semakin makmur.
Contoh saja kenaikan uang representatif atau gaji pokok dewan. Uang representasi yang diperoleh Ketua DPRD Bali selama ini Rp 3 juta/bulan.
Gaji ketua dewan ini setara dengan Gubernur Bali. Wakil ketua DPRD menerima Rp 2,4 juta dan anggota menerima Rp 2,27 juta per bulan.
Besaran uang representasi ini merupakan angka sebelum terbitnya PP No.18 Tahun 2017. Bila nanti jadi naik tujuh kali lipat, maka ketua dewan bisa mendapat gaji pokok Rp 21 juta, wakil Rp 15 jutaan dan anggota Rp 13 jutaan.
Itu hanya gaji pokok saja. Padahal, setiap anggota dewan berhak mendapat uang tunjangan rumah Rp 18 juta per bulan.
Menurut informasi, untuk kelas anggota setiap bulan total meraup Rp 30 juta lebih. Itu belum termasuk uang kunjungan kerja atau perjalanan dinas keluar daerah.
“Semua ini masih rancangan. Harus tunggu Permendagri, Perda dan Pergub dulu. Kalau semua disahkan, mau tidak mau ya harus (naik) dan dimasukkan dalam APBD,” jelas Wakil Ketua DPRD BaliNyoman Sugawa Korry.