RadarBali.com – Dagang kopi cantik (dakocan) yang acap mangkal di kawasan Jalan Gatot Subroto, Denpasar, terjaring razia aparat Satpol PP.
Tak hanya dakocan, petugas juga menggaruk penduduk pendatang (duktang). Penertiban itu setelah petugas menerima aduan warga setempat.
Tim gabungan Satpol PP, TNI/Polri, Kesbangpol, DLHK Kota Denpasar serta pihak Desa/Kelurahan langsung mengadakan patroli malam di Lapangan I Gusti Made Agung, Lapangan Lumintang serta kawasan Jalan Gatot Subroto.
Hasilnya, ditangkap delapan pedagang kaki lima (PKL) dan delapan duktang tanpa kartu identitas alias KTP.
Penertiban dipimpin langsung oleh Plt. Kasatpol PP Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana. Wiradana mengungkapkan, patroli itu bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan serta menjaga kondusifitas Kota Denpasar.
Penertiban PKL yang terkenal dengan sebutan dakocan itu dilakukan karena nekat berjualan di atas trotoar. Kondisi ini tentu mengganggu ketertiban umum, sebab fasilitas publik yang dipakai.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada komunitas-komunitas yang ada di ruang publik Kota Denpasar agar selalu menjaga kebersihan dan ketertiban.
“Kami tidak melarang komunitas untuk berkumpul di suatu tempat, namun kami hanya mengimbau komunitas yang ada untuk selalu menjaga kebersihan dan ketertiban,”ujarnya.
Munurut Gus Alit, patroli malam ini digalakkan untuk menutup ruang gerak oknum yang hendak melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu kamtibmas.
“Tindakan preventif atau pencegahan harus kita laksanakan. Kita berharap semua dari tingkat Desa maupun Kecamatan bisa melakukan hal yang sama guna meminimalisasi kejadian yang tidak kita inginkan,” tukasnya.
Sanksi pun diberikan kepada 16 orang yang diamankan, itu karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.