25.6 C
Jakarta
19 September 2024, 8:48 AM WIB

Mengejutkan, Koster Teken SKB Larang Pentaskan Ratusan Tari Sakral

DENPASAR– Sejumlah tarian yang selama ini populer di masyarakat Bali bakal tak mudah ditonton lagi oleh publik.

Seperti tari Rejang, tari Sanghyang, tari Topeng Sidakarya, tari Baris Gede, Wayang Lemah, tidak lagi bakal bebas dipentaskan.

Ini menyusul keluarnya surat keputusan bersama (SKB) yang diteken Gubernur Bali Wayan Koster dengan Ketua PHDI, Bendesa Agung MDA,

Ketua Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibiya), Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dan Rektor ISI Denpasar.

Acara penandatanganan SKB tersebut digelar di Jayasabha atau rumah jabatan gubernur, kemarin (17/9) pagi.

SKB tentang Penguatan dan Pelindungan Tari Sakral Bali, itu melarang semua pihak mempertunjukkan/mempertontonkan

/mempergelarkan/mementaskan segala jenis dan bentuk tari sakral Bali di luar tujuan sakral (upacara dan upakara agama Hindu).

Menurut Koster, dewasa ini banyak seni tari sakral yang banyak bergeser dan mulai dipentaskan untuk kepentingan komersialisasi.

Dipentaskan di sembarang tempat, bahkan dijadikan alat untuk mendapatkan penghargaan seperti Rekor MURI.

“Kondisi ini kami anggap desakralisasi, yang akan menurunkan kesakralan, akan menggeser dan merusak tatanan seni budaya yang diwariskan leluhur,” ujar Koster kemarin (17/9).

Untuk itu, lanjut Koster, dalam rangka menguatkan adat dan kebudayaan lokal, dipandang penting untuk memprioritaskan, menjaga, melestarikan dan memelihara tatanan seni tradisi Bali khususnya tari sakral.

SKB juga menyebut prajuru desa adat, lembaga pemerintah/non pemerintah, sekaa/sanggar/komunitas dan masyarakat Bali

diharuskan melakukan langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan pembinaan dalam rangka penguatan dan pelindungan tari sakral Bali.

Bilamana terjadi pelanggaran terhadap diktum kedua dalam keputusan ini, akan diambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

DENPASAR– Sejumlah tarian yang selama ini populer di masyarakat Bali bakal tak mudah ditonton lagi oleh publik.

Seperti tari Rejang, tari Sanghyang, tari Topeng Sidakarya, tari Baris Gede, Wayang Lemah, tidak lagi bakal bebas dipentaskan.

Ini menyusul keluarnya surat keputusan bersama (SKB) yang diteken Gubernur Bali Wayan Koster dengan Ketua PHDI, Bendesa Agung MDA,

Ketua Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibiya), Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dan Rektor ISI Denpasar.

Acara penandatanganan SKB tersebut digelar di Jayasabha atau rumah jabatan gubernur, kemarin (17/9) pagi.

SKB tentang Penguatan dan Pelindungan Tari Sakral Bali, itu melarang semua pihak mempertunjukkan/mempertontonkan

/mempergelarkan/mementaskan segala jenis dan bentuk tari sakral Bali di luar tujuan sakral (upacara dan upakara agama Hindu).

Menurut Koster, dewasa ini banyak seni tari sakral yang banyak bergeser dan mulai dipentaskan untuk kepentingan komersialisasi.

Dipentaskan di sembarang tempat, bahkan dijadikan alat untuk mendapatkan penghargaan seperti Rekor MURI.

“Kondisi ini kami anggap desakralisasi, yang akan menurunkan kesakralan, akan menggeser dan merusak tatanan seni budaya yang diwariskan leluhur,” ujar Koster kemarin (17/9).

Untuk itu, lanjut Koster, dalam rangka menguatkan adat dan kebudayaan lokal, dipandang penting untuk memprioritaskan, menjaga, melestarikan dan memelihara tatanan seni tradisi Bali khususnya tari sakral.

SKB juga menyebut prajuru desa adat, lembaga pemerintah/non pemerintah, sekaa/sanggar/komunitas dan masyarakat Bali

diharuskan melakukan langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan pembinaan dalam rangka penguatan dan pelindungan tari sakral Bali.

Bilamana terjadi pelanggaran terhadap diktum kedua dalam keputusan ini, akan diambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/