29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:26 AM WIB

Ini Poin-poin Penting RUU Provinsi Bali yang Perlu Semeton Tahu

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster serius mewujudkan Bali memiliki UU Provinsi sendiri. Pasalnya UU No 64/1958 yang menjadi dasar pembentukan Provinsi Bali tidak relevan.

Secara lebih spesifik, RUU Provinsi Bali yang mengatur tentang urusan Pemerintah Provinsi tertuang dalam Bab IV Pasal 8 RUU Provinsi Bali.

Dalam Bab IV Pasal 8 Point 3 disebutkan bahwa urusan pemerintahan tertentu yang sepenuhnya  menjadi kewenangan Provinsi Bali sebagai daerah otonom mencakup bidang kebudayaan,

adat istiadat, tradisi, subak, desa adat, penataan ruang, pariwisata, kependudukan, ketenagakerjaan dan lingkungan hidup.

Hal yang krusial yang menjadi sorotan adalah persoalan tenaga kerja lokal dan diatur dalam RUU Provinsi Bali ini.

Menurut Gubernur Koster, belakangan ini tenaga kerja lokal kerap memperoleh perlakuan diskriminasi karena dikait-kaitkan dengan ikatan adat istiadat yang mengharuskan mereka banyak minta izin. 

Mencermati hal tersebut, Bab IX Pasal 29 RUU Provinsi Bali secara tegas mewajibkan pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Bali agar mengutamakan penggunaan tenaga kerja setempat.

“Kami juga memahami bahwa pengusaha tak mau rugi terkait dengan jam kerja yang nanti tetap harus dipenuhi oleh para pekerja. Untuk itu, kita akan berkoordinasi dengan pengusaha agar bisa diatur,” imbuh Koster.

Ditanya persoalan kesibukan DPR di tengah tahun politik, Koster pun optimis itu tidak menjadi penghalang. Karena dewan sendiri memiliki jadwal dan program sampai Oktober ini. 

Ditekankan, kelak jika RUU disahkan menjadi UU, akan lebih memperkuat kewenangan yang diberikan pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dengan UU ini malah dibantu ngurusnya, anggaran diberikan kepengurusan. Kita bisa mensinergikan semua potensi di Bali untuk ditata di dalam pembangunan diberbagai sektor,” tukasnya.

RUU tentang Provinsi Bali yang dipaparkan Gubernur Koster terdiri dari 41 Pasal yang tertuang dalam 13 Bab.

Koster mengungkapkan  sejumlah permasalahan yang hingga saat ini masih dihadapi oleh Bali.

Permasalahan itu antara lain kesenjangan antar daerah, industri pariwisata yang lebih terkonsentrasi di Bali selatan,

ketidakseimbangan pembangunan yang memicu urbanisasi ke wilayah Denpasar dan sekitarnya hingga makin tertinggalnya laju perekonomian kawasan Bali Utara dan Timur. 

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster serius mewujudkan Bali memiliki UU Provinsi sendiri. Pasalnya UU No 64/1958 yang menjadi dasar pembentukan Provinsi Bali tidak relevan.

Secara lebih spesifik, RUU Provinsi Bali yang mengatur tentang urusan Pemerintah Provinsi tertuang dalam Bab IV Pasal 8 RUU Provinsi Bali.

Dalam Bab IV Pasal 8 Point 3 disebutkan bahwa urusan pemerintahan tertentu yang sepenuhnya  menjadi kewenangan Provinsi Bali sebagai daerah otonom mencakup bidang kebudayaan,

adat istiadat, tradisi, subak, desa adat, penataan ruang, pariwisata, kependudukan, ketenagakerjaan dan lingkungan hidup.

Hal yang krusial yang menjadi sorotan adalah persoalan tenaga kerja lokal dan diatur dalam RUU Provinsi Bali ini.

Menurut Gubernur Koster, belakangan ini tenaga kerja lokal kerap memperoleh perlakuan diskriminasi karena dikait-kaitkan dengan ikatan adat istiadat yang mengharuskan mereka banyak minta izin. 

Mencermati hal tersebut, Bab IX Pasal 29 RUU Provinsi Bali secara tegas mewajibkan pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Bali agar mengutamakan penggunaan tenaga kerja setempat.

“Kami juga memahami bahwa pengusaha tak mau rugi terkait dengan jam kerja yang nanti tetap harus dipenuhi oleh para pekerja. Untuk itu, kita akan berkoordinasi dengan pengusaha agar bisa diatur,” imbuh Koster.

Ditanya persoalan kesibukan DPR di tengah tahun politik, Koster pun optimis itu tidak menjadi penghalang. Karena dewan sendiri memiliki jadwal dan program sampai Oktober ini. 

Ditekankan, kelak jika RUU disahkan menjadi UU, akan lebih memperkuat kewenangan yang diberikan pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dengan UU ini malah dibantu ngurusnya, anggaran diberikan kepengurusan. Kita bisa mensinergikan semua potensi di Bali untuk ditata di dalam pembangunan diberbagai sektor,” tukasnya.

RUU tentang Provinsi Bali yang dipaparkan Gubernur Koster terdiri dari 41 Pasal yang tertuang dalam 13 Bab.

Koster mengungkapkan  sejumlah permasalahan yang hingga saat ini masih dihadapi oleh Bali.

Permasalahan itu antara lain kesenjangan antar daerah, industri pariwisata yang lebih terkonsentrasi di Bali selatan,

ketidakseimbangan pembangunan yang memicu urbanisasi ke wilayah Denpasar dan sekitarnya hingga makin tertinggalnya laju perekonomian kawasan Bali Utara dan Timur. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/