DENPASAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi, mengaku belum menerima laporan pemberhentian tenaga kerja di Kuta.
Dikatakan, baik pengusaha maupun pekerja yang dirumahkan belum ada melapor ke pihaknya.
“Mungkin pekerja belum melapor karena masih bisa diatur. Hak-haknya sudah dipenuhi. Kalau ada yang haknya belum dipenuhi mungkin baru melapor,” papar Wiratmi.
Menurutnya, jika ada masalah hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja, ada dua langkah yang bisa dilakukan.
Pertama yakni langkah bipatrit atau perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Langkah kedua selanjutnya tripatit, yakni perundingan antara pekerja dengan pengusaha melalui pihak ketiga.
Lebih lajut dijelaskan Wiratmi, pihaknya akan mendata dulu berapa pekerja yang sudah dirumahkan dan menganggur.
Jika jumlah pekerja yang dirumahkan cukup banyak, pemerintah akan mengambil kebijakan lain. Di antaranya mengalihkan pekerja pada sektor pertanian atau program lain.
Wirtami mengaku sudah bertemu dengan asosiasi pengusaha. Dia mengimbau agar saat ini tidak gampang melakukan PHK.
Pengusaha harus mengedepankan penyelesaian masalah dengan cara baik-baik. Misal negosiasi dengan para pekerja tanpa memecat.
Pun dengan para pekerja, Wiratmi mengimbau tidak banyak menuntut karena memang pariwisata sedang tidak bergairah.
Antara pekerja dan pengusaha harus sama-sama saling menjaga. “Pekerja itu butuh makan dan lain sebagainya.
Antara pekerja dan pengusaha kan saling membutuhkan. Keuntungan pengusaha selama ini untuk operasional mungkin bisa digunakan,” tukasnya.
Para pekerja harus diberi semangat,” tandasnya. Apalagi, lanjut Wiratmi, erupsi Gunung Agung adalah fenomena alam yang tidak dikehendaki manusia.
Kapan Gunung Agung normal kembali belum bisa diprediksi.