DENPASAR – Pemerintahan Kota Denpasar menegaskan pihaknya akan melakukan perpanjangan PPKM sesuai dengan SK Wali Kota nomor 188.45/ 114 /HK/2021. Perpanjangan ini akan berlangsung selama selama satu bulan sejak 18 Januari – 18 Februari 2021 dengan berbasis satgas dusun, lingkungan, dan banjar.
Usut kali usut, perpanjangan PPKM ini membingungkan sejumlah kalangan. Sebab, landasan atau payung hukum yang dilakukan untuk perpanjangan ini belum jelas.
“Entah apa yang dipakai landasan hukum oleh Denpasar ini,” ujar Nyoman Mardika, aktivis sosial di Denpasar pada Selasa (19/1).
Jika menggunakan SE Gubernur, maka tentu tak tertuang di dalamnya terkait perpanjangan. Begitu juga dengan Instruksi Mendagri.
Ketua Harian Satgas Covid 19 di Denpasar, I Made Toya mengatakan bahwa perpanjangan PPKM ini tak ada larangan melakukan aktivitas bagi masyarakat.
Hal ini dianggapnya berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengizinkan kegiatan masyarakat.
Mardika mengakui bahwa hal ini tetap rancu. Karena sejatinya, pembatasan adalah sama dengan pelarangan. Terlebih, PPKM seharusnya menegakan prokes 3M saja.
“Nah, kalau perpanjangan ini untuk menegakan Prokes saja sih tak apa. Ini sesuai dengan substansi PPKM, tetapi kalau melakukan pembatasan itu tetap namanya PSBB,” tegasnya.
Lalu bagaimana dengan tanggung jawab pemerintah atas bantuan sosial selama perpanjangan PPKM?
Dalam sepengetahuan Mardika, ada dua bantuan yang dapat diterima masyarakat di Denpasar. Yakni BST yang bersumber dari APBN dan BLT yang bersumber dari Dana Desa.
“Saat ini masih dalam tahap verifikasi, siapa yang dapat dan tidak dapat. Atau tidak semua warga di Denpasar dapat,” pungkasnya.
Namun, bantuan sosial yang khusus dari APBD Kota Denpasar, sejauh ini belum ada kejelasan. Tidak demikian, dengan Kabupaten Badung yang memberikan bantuan tunai untuk warganya sebesar Rp300 ribu per kepala keluarga (KK) sehubungan dengan pemberlakuan PPKM.