DENPASAR – Rencana kepulangan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Bali, khususnya mereka yang bekerja di kapal pesiar akan diperketat untuk pencegahan Corona atau Covid – 19.
Hal ini sesuai hasil pertemuan Pemprov Bali dengan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) serta sejumlah pihak yang menaungi kerjasama kapal, Rabu kemarin (18/3).
“Ini sudah kami bahas, bahwa tenaga kerja kita di kapal pesiar, mereka itu pulang ada dua alur, yakni melalui penerbangan internasional dan domestik,” sebut Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Untuk penerbangan internasional, persentasenya mencapai 90 persen sedangkan 10 persen lainnya melewati jalur domestik karena adanya transit.
Antara jalur internasional dan domestik ini ternyata ada perlakukan yang berbeda. Di mana di jalur internasional ada pemeriksaan paspor, riwayat perjalanan serta pemeriksaan kesehatan.
“Jadi relatif diawasi dengan baik (jalur internasional). Nah, potensi masalah ada di domestik. Maka kita perlu mencermati jalur domestik,” ujar Dewa Made Indra selaku Satgas Penanganan Covid 19 di kantor Gubernur Bali.
Untuk itu telah dibuatkan kesepakatan, di mana mereka yang pulang dari jalur domestik akan melewati jalur khusus. Namun sebelum itu mereka akan diinformasikan dahulu sebelum pulang.
“Sehingga nanti saat pemeriksaan diperketat. Suah sepakat tadi dengan KPI. Termasuk para pelaut ini diwawancarai oleh dokter. Ini sudah kami antisipasi,” tutupnya.