NUSA DUA – Selama ini masyarakat begitu akrab dengan dana desa. Tapi, mulai tahun depan, pemerintah akan menyalurkan dana untuk tingkat kelurahan.
Tak hanya konteks dana kelurahan, pemerintah juga akan mengeluarkan dana operasional untuk kepala desa.
“Tahun depan akan ada dana kelurahan. Karena banyak yang tanya ke saya, “Pak ada dana desa, untuk kelurahan bagaimana pak?”
Ya sudah, tahun depan akan ada dana kelurahan,” ujar Presiden Jokowi di Lotus Pond Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Ungasan, Kuta Selatan, Jumat (19/10).
Presiden Jokowi di GWK Cultural Park untuk menghadiri Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018.
Dengan adanya dana operasional desa, kepala desa bisa menggunakan dana desa secara sah di depan hukum.
Saat ini payung hukum untuk regulasi dana operasional itu tengah dikaji pemerintah. Diperkirakan, dana operasional desa akan diambil dari Dana Desa sebanyak 5 persen.
“Kita akan revisi PP-nya, apakah akan dapat berapa persen. Tapi perkiraan kurang lebih 5 persen,” katanya.
Dengan adanya dana desa ini, Presiden Jokowi meminta masyarakat desa lebih giat membangun desanya. Termasuk membelanjakan dana desa untuk pembangunan di desa setempat.
“Saya titip, setelah kita garap infrastruktur yang besar-besar, kita mulai geser pada pemberdayaan ekonomi daerah, ekonomi desa dengan inovasi dan teknologi yang tepat guna.
Arahkan ke sana. Kalau ada infrastruktur yang belum rampung, kerjakan. Hidupkan yang namanya ekonomi baru di desa, di kecamatan. Sehingga seluruh bisa dipasarkan,” jelasnya.