MANGUPURA – Laporan KPK yang dirilis Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan banyak pejabat di Badung yang tidak melaporkan gratifikasi membuat pejabat setempat kebakaran jenggot.
Kabag Humas Pemkab Badung Putu Ngurah Thomas Yuniarta menegaskan, Pemkab Badung telah membentuk tim monitoring dan pelaporan unit pengendalian gratifikasi.
Tim dibentuk berdasar SK Nomor 2370/03/HK/2017 yang diteken Bupati Badung Nyoman Giri Prasta. Tim monitoring ini diketuai oleh Inspektur Kabupaten Badung, Luh Putu Suryaniti .
“Jadi Pemkab Badung sudah ada tim monitoring dan pelaporan unit pengendalian gratifikasi dan sudah ada SK Bupatinya,” kilah Thomas Yuniarta, Jumat (19/1).
Menurutnya, banyaknya laporan dugaan gratifikasi di Badung itu sejatinya bukan gratifikasi atau suap yang dimaksud KPK RI.
Melainkan Inspektorat yang mencatat dugaan gratifikasi. Misalnya pada hari raya, ada yang memberikan kiriman parcel atau barang, nah ini langsung dicatat oleh Inspektorat.
Kemudian, catatan ini dilaporkan ke KPK RI. Misalnya dugaan gratifikasi parcel itu diserahkan ke panti asuhan atau masyarakat miskin yang membutuhkan, lain ceritanya.
“Ini (banyaknya laporan gratifikasi) adalah kepatuhan Pemkab Badung dalam melaporkan yang diduga sebagai gratifikasi oleh Pemda Badung,” tegas mantan Camat Abiansemal ini.