DENPASAR – Pupus sudah harapan warga Bali untuk menggelar atau melihat pawai ogoh-ogoh di Bali tahun 2021 ini. Sebab, Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran bersama terkait rangkaian hari raya Nyepi Tahun Saka 1943 yang bertepatan dengan tahun 2021 Masehi di Bali.
Dalam Edaran Nomor 009/PHDI-Bali/I/2021, NOMOR 002/MDA-Prov Bali/I/2021 termuat bahwa rangkaian Nyepi tak beda dengan tahun kemarin. Yakni, sejumlah rangkaian upacara diminimalisasi, termasuk meniadakan pawai ogoh-ogoh.
“Pengarakan Ogoh-Ogoh bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi, oleh karena itu pengarakan Ogoh-Ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 ditiadakan,” ujar Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana melalui rilis resminya.
Sementara, untuk rangkaian Nyepi, baik dari upacara Melasti hingga melakukan Catur Berata Penyepian masih tetap berjalan sebagaimana yang dilakukan tahun lalu. Keputusan ini pun berlandaskan hukum terkait sejumlah aturan mengenai penanganan Covid-19.