RadarBali.com – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Polri, TNI, serta instansi terkait kembali melakukan penertiban terhadap pengendara kendaraan yang melanggar rambu lalulintas.
Dishub Kota Denpasar melakukan penertiban kendaraan di kawasan Puputan Renon dan Jalan Moh Yamin. Dari penertiban lalu lintas ini, ada enam mobil melanggar dan lima ditilang serta satu di derek.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan, mobil yang ditertibkan karena melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Denpasar.
“Dan kepada 6 pelanggar yang ditilang kali ini nantinya akan melaksanakan sidang pada tanggal 27 September 2017 mendatang,” ujar Sriawan.
Menurutnya, penertiban ini bertujuan untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas.
“Biasanya pelanggaran masih terjadi di seputar salah parkir dan melanggar rambu lalu lintas. Bagi yang melanggar, Dishub tetap mengenakan sanksi berupa penggembokan kendaraan, menderek serta menjatuhkan tilang”, ujarnya.
Sriawan menyatakan tindakan yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Karena itu ke depan pihaknya tetap melakukan penertiban untuk memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat
Pihak Dishub mengancam akan ditindak dengan penggembosan ban dan pencabutan pentil ban, setelah sebelumnya telah digunakan cara penderekan dan penggembokan.