30.3 C
Jakarta
19 September 2024, 11:37 AM WIB

Polisi Gabungan Bekuk Pelaku Pencurian Tiga Ekor Sapi di Bangli

BANGLI – Tim Gabungan Polsek dan Polres Bangli menangkap Wayan Sudarpa, 41, warga Desa Pangotan, Bangli. Pelaku pencurian tiga ekor sapi itu ditangkap lima jam setelah polisi mendapat laporan dari korban.

Seperti dibenarkan Kasubbag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, Jumat (14/2). 

 

Pelaku Sudarpa ditangkap dengan barang bukti satu unit mobil Mitsubhisi beserta STNK, dua ekor sapi, sebuah sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 20.156.000.

 

Penangkapan berawal dari pengaduan salah seorang warga yang melaporkan telah kehilangan hewan ternak sapi di kandangnya pada Rabu (12/2) dan dilaporkan pada pukul 11.30.

 

Berdasarkan laporan tersebut tim gabungan Polres dan Polsek Bangli langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi termasuk supir mobil Mitsubhisi berinisisial INB yang digunakan untuk mengangkut Hewan ternak tersebut.

 

“Dari pemeriksaan saksi INB tersebut, diperoleh informasi bahwa pelaku meminta tolong kepada saksi untuk mengangkut sapi yang diakui milik pelaku. Berdasarkan keterangan tersebut tim gabungan langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Sulhadi.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dirinya mengakui telah melakukan pencurian sapi dan nekat melakukan hal tersebut untuk membayar hutang kepada adik iparnya.

 

Kini pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Bangli untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. 

BANGLI – Tim Gabungan Polsek dan Polres Bangli menangkap Wayan Sudarpa, 41, warga Desa Pangotan, Bangli. Pelaku pencurian tiga ekor sapi itu ditangkap lima jam setelah polisi mendapat laporan dari korban.

Seperti dibenarkan Kasubbag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, Jumat (14/2). 

 

Pelaku Sudarpa ditangkap dengan barang bukti satu unit mobil Mitsubhisi beserta STNK, dua ekor sapi, sebuah sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 20.156.000.

 

Penangkapan berawal dari pengaduan salah seorang warga yang melaporkan telah kehilangan hewan ternak sapi di kandangnya pada Rabu (12/2) dan dilaporkan pada pukul 11.30.

 

Berdasarkan laporan tersebut tim gabungan Polres dan Polsek Bangli langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi termasuk supir mobil Mitsubhisi berinisisial INB yang digunakan untuk mengangkut Hewan ternak tersebut.

 

“Dari pemeriksaan saksi INB tersebut, diperoleh informasi bahwa pelaku meminta tolong kepada saksi untuk mengangkut sapi yang diakui milik pelaku. Berdasarkan keterangan tersebut tim gabungan langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Sulhadi.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dirinya mengakui telah melakukan pencurian sapi dan nekat melakukan hal tersebut untuk membayar hutang kepada adik iparnya.

 

Kini pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Bangli untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/