DENPASAR-Petugas gabungan dari Polisi, pecalang hingga perangkat desa menggelar razia penduduk pendatang pada Rabu (19/10/2022) malam. Kegiatan itu digelar di Banjar Sembung Sari, Jalan Flamboyan Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.
“Kegiatan ini hanyalah pendataan terhadap para penduduk pendatang. Digelar pukul 19.00 WITA,” kata Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Nengah Sudiarta, Kamis (20/10/2022).
Dijelaskannya yang didata adalah penduduk pendatang non permanen yang belum memiliki STLDÂ (Surat Tanda Lapor Diri).
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Sumerta Kelod, I Gusti Ketut Anom Suardana. “Maksud dan tujuan dilaksanakan penertiban dan pendataan administrasi penduduk pendatang ini dalam rangka tertib administrasi kependudukan, baik yang berasal dari Bali luar Denpasar dan luar Bali. Yang tidak menetap atau tinggal sementara di wilayah Desa Sumerta Kelod dengan membuat Surat Tanda Lapor Diri (STLD),” bebernya.
Dalam kegiatan itu ada 22 orang penduduk pendatang yang terdata di Banjar Sembung Sari. Rinciannya yakni penduduk pendatang dari luar Bali berjumlah 8 orang dan penduduk pendatang dari luar Denpasar berjumlah 4 orang. “Penduduk pendatang yang tidak memiliki Identitas dan belum melapor diarahkan ke Banjar Sembung Sari untuk di buatkan STLD. Dan diberikan arahan oleh Perbekel dan Pelaksana Kewilayahan Banjar Sembung Sari,” tandasnya.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
DENPASAR-Petugas gabungan dari Polisi, pecalang hingga perangkat desa menggelar razia penduduk pendatang pada Rabu (19/10/2022) malam. Kegiatan itu digelar di Banjar Sembung Sari, Jalan Flamboyan Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.
“Kegiatan ini hanyalah pendataan terhadap para penduduk pendatang. Digelar pukul 19.00 WITA,” kata Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Nengah Sudiarta, Kamis (20/10/2022).
Dijelaskannya yang didata adalah penduduk pendatang non permanen yang belum memiliki STLDÂ (Surat Tanda Lapor Diri).
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Sumerta Kelod, I Gusti Ketut Anom Suardana. “Maksud dan tujuan dilaksanakan penertiban dan pendataan administrasi penduduk pendatang ini dalam rangka tertib administrasi kependudukan, baik yang berasal dari Bali luar Denpasar dan luar Bali. Yang tidak menetap atau tinggal sementara di wilayah Desa Sumerta Kelod dengan membuat Surat Tanda Lapor Diri (STLD),” bebernya.
Dalam kegiatan itu ada 22 orang penduduk pendatang yang terdata di Banjar Sembung Sari. Rinciannya yakni penduduk pendatang dari luar Bali berjumlah 8 orang dan penduduk pendatang dari luar Denpasar berjumlah 4 orang. “Penduduk pendatang yang tidak memiliki Identitas dan belum melapor diarahkan ke Banjar Sembung Sari untuk di buatkan STLD. Dan diberikan arahan oleh Perbekel dan Pelaksana Kewilayahan Banjar Sembung Sari,” tandasnya.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur