27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:56 AM WIB

NEW! Pengurus Komite Ungkap Gamblang Ricuh Ratusan Siswa Dwijendra

DENPASAR – Video aksi demo berujung ricuh yang terjadi di Yayasan Dwijendra terus menyebar.

 

Aksi pelemparan yang dilakukan ratusan siswa di sekolah swasta di di Jalan Kamboja nomor 17 Denpasar Utara, terhadap ketua Pembina yayasan, pada Rabu siang (14/11) juga menuai respon dari pengurus komite.

Siti Sapura, salah satu pengurus Komite SMP Yayasan Dwijendra saat dihubungi Jawa Pos Radar Bali pascademo yang dilakukan ratusan siswa tersebut, mengatakan jika kegeraman dan kemarahan siswa karena siswa kecewa dengan kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Dwijendra yang dilaporkan oleh Ir. Ledang Asmara, selaku perwakilan Komite Sekolah terhadap Ketua Pembina Yayasan, dr. I Ketut Karlota dan anggotanya, I Nyoman Satia Negara ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Senin (26/2) lalu tak kunjung selesai.

 

Dimana lanjut Ipung_Sapaan Siti Sapurah, kedua terlapor diduga melakukan penyelewengan dana Yayasan yang nilainya hampir mencapai Rp 1 Miliar dibongkar Komite Sekolah.

 

“Kasus ini masih berjalan. Status tersangka hingga saat ini belum melekat juga ke terlapor,” heran perempuan yang juga ikut menjadi salah satu tim kuasa hukum yayasan Dwijendra ini.

 

Padahal, kata Ipung,  bukti sudah cukup untuk menjerat kedua terlapor sebagai tersangka dengan mengacu pada Undang-undang Yayasan. Namun, entah kenapa kasus ini tak berujung penyelesaian.

 

“Harusnya polisi pro aktif menyelesaikan masalah ini. Saya sangat menyayangkan mengapa pihak Polda Bali lamban mengambil tindakan,” herannya lagi.

 

Ipung berkeyakinan dalam kasus ini ada pengambilan dana yang menyalahi prosedur.

 

Perkembangan terakhir, lanjutnya, kasus ini sudah masuk dalam tahap gelar perkara.

 

“Terakhir saya komunikasi dengan pihak Polda Bali, kasus ini sudah masuk dalam gelar perkara, yakni mendatangkan saksi ahli dari UI, supaya netral. Namun sampai sekarang saya belum dapat konfirmasi lagi dari Polda,” bebernya.

 

Hal inilah yang sebut Ipung menjadi akar permasalahan sehingga memicu terjadinya kasus demo yang berujung kericuhan dengan aksi siswa melempar benda ke terlapor dan mengusirnya dari halaman sekolah.

 

“Ini menjadi hal buruk di sekolah. Sebab anak-anak akan melihat situasi yang buruk ini dalam lingkungan sekolah sendiri.

Kami tidak ingin anak-anak terlibat dalam kasus ini.

Nggak baik buat pendidikan anak-anak,” tutup perempuan yang kerap terlibat dalam kasus perlindungan anak ini. 

 

Diketahui sebelumnya, kedua terlapor, yakni Ketua Pembina Yayasan, dr. I Ketut Karlota dan anggotanya, I Nyoman Satia Negara dilaporkan dalam Pasal 5 ayat (1) Jo pasal Perubahan Undang Undang (UU) nomor 16 tahun 2001 dalam perubahannya UU nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan.

 

Keduanya dilaporkan dengan nomor laporan LP/73/II/2018/Bali/SPKT, tertanggal Senin, 26 Pebruari dan ditandatangani oleh penyidik, AKP I Ketut Budana yang pointnya ada dugaan penyelewengan dana yayasan yang berasal dari uang SPP Sekolah Dwijendra. 

DENPASAR – Video aksi demo berujung ricuh yang terjadi di Yayasan Dwijendra terus menyebar.

 

Aksi pelemparan yang dilakukan ratusan siswa di sekolah swasta di di Jalan Kamboja nomor 17 Denpasar Utara, terhadap ketua Pembina yayasan, pada Rabu siang (14/11) juga menuai respon dari pengurus komite.

Siti Sapura, salah satu pengurus Komite SMP Yayasan Dwijendra saat dihubungi Jawa Pos Radar Bali pascademo yang dilakukan ratusan siswa tersebut, mengatakan jika kegeraman dan kemarahan siswa karena siswa kecewa dengan kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Dwijendra yang dilaporkan oleh Ir. Ledang Asmara, selaku perwakilan Komite Sekolah terhadap Ketua Pembina Yayasan, dr. I Ketut Karlota dan anggotanya, I Nyoman Satia Negara ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Senin (26/2) lalu tak kunjung selesai.

 

Dimana lanjut Ipung_Sapaan Siti Sapurah, kedua terlapor diduga melakukan penyelewengan dana Yayasan yang nilainya hampir mencapai Rp 1 Miliar dibongkar Komite Sekolah.

 

“Kasus ini masih berjalan. Status tersangka hingga saat ini belum melekat juga ke terlapor,” heran perempuan yang juga ikut menjadi salah satu tim kuasa hukum yayasan Dwijendra ini.

 

Padahal, kata Ipung,  bukti sudah cukup untuk menjerat kedua terlapor sebagai tersangka dengan mengacu pada Undang-undang Yayasan. Namun, entah kenapa kasus ini tak berujung penyelesaian.

 

“Harusnya polisi pro aktif menyelesaikan masalah ini. Saya sangat menyayangkan mengapa pihak Polda Bali lamban mengambil tindakan,” herannya lagi.

 

Ipung berkeyakinan dalam kasus ini ada pengambilan dana yang menyalahi prosedur.

 

Perkembangan terakhir, lanjutnya, kasus ini sudah masuk dalam tahap gelar perkara.

 

“Terakhir saya komunikasi dengan pihak Polda Bali, kasus ini sudah masuk dalam gelar perkara, yakni mendatangkan saksi ahli dari UI, supaya netral. Namun sampai sekarang saya belum dapat konfirmasi lagi dari Polda,” bebernya.

 

Hal inilah yang sebut Ipung menjadi akar permasalahan sehingga memicu terjadinya kasus demo yang berujung kericuhan dengan aksi siswa melempar benda ke terlapor dan mengusirnya dari halaman sekolah.

 

“Ini menjadi hal buruk di sekolah. Sebab anak-anak akan melihat situasi yang buruk ini dalam lingkungan sekolah sendiri.

Kami tidak ingin anak-anak terlibat dalam kasus ini.

Nggak baik buat pendidikan anak-anak,” tutup perempuan yang kerap terlibat dalam kasus perlindungan anak ini. 

 

Diketahui sebelumnya, kedua terlapor, yakni Ketua Pembina Yayasan, dr. I Ketut Karlota dan anggotanya, I Nyoman Satia Negara dilaporkan dalam Pasal 5 ayat (1) Jo pasal Perubahan Undang Undang (UU) nomor 16 tahun 2001 dalam perubahannya UU nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan.

 

Keduanya dilaporkan dengan nomor laporan LP/73/II/2018/Bali/SPKT, tertanggal Senin, 26 Pebruari dan ditandatangani oleh penyidik, AKP I Ketut Budana yang pointnya ada dugaan penyelewengan dana yayasan yang berasal dari uang SPP Sekolah Dwijendra. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/