DENPASAR – Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendukung upaya penertiban kendaraan bermotor bekas serta bernomor polisi alias berplat luar yang kian masif beroperasi di Bali.
Menurut Gubernur, kendaraan plat luar tersebut tidak memberi konstribusi berupa pajak kendaraan bagi pendapatan Pemprov Bali.
“Banyak kendaraan plat luar beroperasi di Bali dan pajaknya tidak masuk ke pendapatan kita. Ini potensi bagi pendapatan kita.
Untuk itu harus kita data dan daftarkan agar bisa dikenakan pajak. Kita akan kembangkan sistem pemantauan untuk mengaturnya,” tandas Pastika.
Ketua Pansus Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas, Ketut Suwandhi menyatakan,
DPRD memandang perlu untuk melakukan pencabutan atas perda yang lama dan segera mempersiapkan payung hukum sehingga ada rambu-rambu serta aturan yang jelas terkait masuknya kendaraan bermotor bekas ke Bali.