29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 8:59 AM WIB

Hakim PN Positif Covid, Pegawai Swab Ulang, Tunda Sidang 100 Perkara

DENPASAR – Meski tiga hakim dan dua pegawai PN Denpasar sudah dinyatakan positif Covid-19 melalui tes swab beberapa waktu lalu, bukan berarti pegawai lainnya aman.

Ini meyusul adanya tes swab ulang kepada pegawai yang negatif Covid-19. Perintah tes swab ulang itu datang langsung dari pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

“Pak Ketua PT Denpasar memerintahkan agar kami dites swab ulang untuk mendapat kepastian. Biar galang (terang, Red),” terang Wakil Ketua PN Denpasar, I Wayan Gede Rumega.

Dijelaskan lebih lanjut, selain untuk memastikan kondisi keamanan pegawai di PN Denpasar, tes swab ini dilakukan di tengah masa penutupan PN Denpasar selama dua pekan.

Masa libur ini akan dimanfaatkan untuk memastikan para pegawai apakah terpapar Covid-19 atau tidak.

“Tes ulang ini juga untuk kebaikan kita bersama dalam memberi pelayanan pada masyarakat. Orang yang datang ke pengadilan merasa aman, begitu juga kami,” imbuh hakim asal Karangasem itu.

Tes swab ulang dilaksanakan pada Rabu (19/8) lalu. PN Denpasar bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar. Ditanya anggaran swab, Rumega menyebut menjadi tanggungjawab satgas pencegahan Covid-19.

Rumega sendiri mengaku sudah melakukan tes swab mandiri sebelum tes swab bersama pegawai lain. Begitu juga saat tes swab ulang, ia Kembali ikut.

“Astungkara, dari hasil tes swab saya negatif,” tukasnya. Sebelumnya 15 orang dinyatakan reaktif saat menjalani rapid test. 15 orang itu kemudian menjalani tes swab.

Hasilnya lima positif Covid-19. Dari tiga hakim yang positif, dua di antaranya bertugas dalam satu ruangan.

Saat ini dari mana sumber Covid-19 yang menjangkiti pegawai PN Denpasar masih ditelusuri satgas pencegahan Covid-19 Kota Denpasar.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta menyebut ada sekitar 100 perkara yang ditangani Kejari Denpasar yang harus ditunda.

Dari jumlah perkara tersebut, tidak ada yang mendesak untuk disidangkan. “Tapi semua persidangan itu masih memungkinkan untuk ditunda dua minggu. Tidak ada tahanan yang masa tahanannya akan habis,” terang Eka. 

DENPASAR – Meski tiga hakim dan dua pegawai PN Denpasar sudah dinyatakan positif Covid-19 melalui tes swab beberapa waktu lalu, bukan berarti pegawai lainnya aman.

Ini meyusul adanya tes swab ulang kepada pegawai yang negatif Covid-19. Perintah tes swab ulang itu datang langsung dari pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

“Pak Ketua PT Denpasar memerintahkan agar kami dites swab ulang untuk mendapat kepastian. Biar galang (terang, Red),” terang Wakil Ketua PN Denpasar, I Wayan Gede Rumega.

Dijelaskan lebih lanjut, selain untuk memastikan kondisi keamanan pegawai di PN Denpasar, tes swab ini dilakukan di tengah masa penutupan PN Denpasar selama dua pekan.

Masa libur ini akan dimanfaatkan untuk memastikan para pegawai apakah terpapar Covid-19 atau tidak.

“Tes ulang ini juga untuk kebaikan kita bersama dalam memberi pelayanan pada masyarakat. Orang yang datang ke pengadilan merasa aman, begitu juga kami,” imbuh hakim asal Karangasem itu.

Tes swab ulang dilaksanakan pada Rabu (19/8) lalu. PN Denpasar bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar. Ditanya anggaran swab, Rumega menyebut menjadi tanggungjawab satgas pencegahan Covid-19.

Rumega sendiri mengaku sudah melakukan tes swab mandiri sebelum tes swab bersama pegawai lain. Begitu juga saat tes swab ulang, ia Kembali ikut.

“Astungkara, dari hasil tes swab saya negatif,” tukasnya. Sebelumnya 15 orang dinyatakan reaktif saat menjalani rapid test. 15 orang itu kemudian menjalani tes swab.

Hasilnya lima positif Covid-19. Dari tiga hakim yang positif, dua di antaranya bertugas dalam satu ruangan.

Saat ini dari mana sumber Covid-19 yang menjangkiti pegawai PN Denpasar masih ditelusuri satgas pencegahan Covid-19 Kota Denpasar.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta menyebut ada sekitar 100 perkara yang ditangani Kejari Denpasar yang harus ditunda.

Dari jumlah perkara tersebut, tidak ada yang mendesak untuk disidangkan. “Tapi semua persidangan itu masih memungkinkan untuk ditunda dua minggu. Tidak ada tahanan yang masa tahanannya akan habis,” terang Eka. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/