25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:18 AM WIB

Redam Covid, Aktivitas Perkantoran di Kota Denpasar Mulai Dibatasi

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali pelan-pelan menginjak rem untuk mencegah penyebaran virus corona.

Hal ini terjadi setelah intensitas penyebaran Covid-19 belakangan ini mengalami tren peningkatan di Kota Denpasar.

Untuk mendukung percepatan penanganan  dan pengendalian penyebaran, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/1896/BKPSDM.

SE tersebut merupakan perubahan atas SE Wali Kota Denpasar Nomor 800/1518/BKPSDM tentang Pedoman Sistem Kerja Pegawai ASN, Non ASN, Perumda dan Pegawai Pemerintah Menuju tatanan Kehidupan Era Baru.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar I Dewa Gede Rai mengatakan, Surat Edaran Walikota ini telah sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang

Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Ttahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Dengan dilaksanakannya perubahan ini diharapkan dapat mencegah perluasan penyebaran Covid-19 serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor pemerintah.

Adapun perubahan yang dimaksud terdiri atas penyesuaian sistem kerja pegawai yang mengikuti zona risiko suatu wilayah dengan skala desa/kelurahan.

Yakni Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO)

dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah Work From Home (WFH) dan sistem shift berdasar data kategori zonasi risiko

yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau dapat diakses melalui https://covid19.go.id/peta-risiko.

“Jadi, jam kerja pegawai kembali diatur dengan pola shift, WFH atau WFO dengan tanggung jawab dan tugas tetap sesuai tupoksi, sehingga penerapan protokol kesehatan di tempat kerja

dapat dimaksimalkan, dan untuk jumlah diserahkan kepada pimpinan instansi dengan memperhatikan zona resiko wilayah,” ujar Dewa Rai

Pertama, zona hijau berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/Lurah/Perbekel

dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100% (seratus persen). 

Kedua, zona kuning yang berisiko rendah, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) maksimal 75% (tujuh puluh lima persen). 

Ketiga, zona orange yang berisiko sedang, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 50% (lima puluh persen). 

Keempat, zona merah berkategori risiko tinggi, Kepala Perangkat Daerah/Direktur Utama Perumda/ Lurah/Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 25% (dua puluh lima persen).

“Jadi, inti perubahan pada penambahan empat poin diatas, adalah bagaimana para pimpinan perangkat daerah, Dirut Perumda,

Perbekel dan Lurah dapat mengatur sistem kerja staf atau karyawan sehingga dapat mencegah penularan covid 19 pada klaster perkantoran,” kata Dewa Rai. 

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali pelan-pelan menginjak rem untuk mencegah penyebaran virus corona.

Hal ini terjadi setelah intensitas penyebaran Covid-19 belakangan ini mengalami tren peningkatan di Kota Denpasar.

Untuk mendukung percepatan penanganan  dan pengendalian penyebaran, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/1896/BKPSDM.

SE tersebut merupakan perubahan atas SE Wali Kota Denpasar Nomor 800/1518/BKPSDM tentang Pedoman Sistem Kerja Pegawai ASN, Non ASN, Perumda dan Pegawai Pemerintah Menuju tatanan Kehidupan Era Baru.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar I Dewa Gede Rai mengatakan, Surat Edaran Walikota ini telah sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang

Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Ttahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Dengan dilaksanakannya perubahan ini diharapkan dapat mencegah perluasan penyebaran Covid-19 serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor pemerintah.

Adapun perubahan yang dimaksud terdiri atas penyesuaian sistem kerja pegawai yang mengikuti zona risiko suatu wilayah dengan skala desa/kelurahan.

Yakni Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO)

dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah Work From Home (WFH) dan sistem shift berdasar data kategori zonasi risiko

yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau dapat diakses melalui https://covid19.go.id/peta-risiko.

“Jadi, jam kerja pegawai kembali diatur dengan pola shift, WFH atau WFO dengan tanggung jawab dan tugas tetap sesuai tupoksi, sehingga penerapan protokol kesehatan di tempat kerja

dapat dimaksimalkan, dan untuk jumlah diserahkan kepada pimpinan instansi dengan memperhatikan zona resiko wilayah,” ujar Dewa Rai

Pertama, zona hijau berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/Lurah/Perbekel

dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100% (seratus persen). 

Kedua, zona kuning yang berisiko rendah, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) maksimal 75% (tujuh puluh lima persen). 

Ketiga, zona orange yang berisiko sedang, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 50% (lima puluh persen). 

Keempat, zona merah berkategori risiko tinggi, Kepala Perangkat Daerah/Direktur Utama Perumda/ Lurah/Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 25% (dua puluh lima persen).

“Jadi, inti perubahan pada penambahan empat poin diatas, adalah bagaimana para pimpinan perangkat daerah, Dirut Perumda,

Perbekel dan Lurah dapat mengatur sistem kerja staf atau karyawan sehingga dapat mencegah penularan covid 19 pada klaster perkantoran,” kata Dewa Rai. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/